Ahad 14 Oct 2018 16:35 WIB

Menkeu: Wakaf Bisa Digunakan untuk Pembiayaan Produktif

WLS memungkinkan institusi filantropis menginvetasikan wakaf dalam instrumen investas

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sambutannya saat pembukaan Sharia Economic Forum di sela Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018, Nusa Dua, Bali, Ahad (14/10).
Foto: Antara/ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sambutannya saat pembukaan Sharia Economic Forum di sela Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018, Nusa Dua, Bali, Ahad (14/10).

EKBIS.CO, NUSA DUA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, wakaf memiliki potensi untuk bisa menjadi sumber pembiayaan dalam pembangunan. Dengan dilahirkannya Waqf Core Principles (WCP) di sela-sela penyelenggaraan pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia, Sri berharap pengembangan wakaf ke depan bisa menarik lebih banyak lagi kepercayaan dari masyarakat. 

"Wakat itu alat filantropi yang harapannya dengan core principles ini dapat menjadi panduan dan pengelolaan wakaf di masa depan," kata Sri di Nusa Dua, Bali pada Ahad (14/10). 

Salah satu produk yang akan diluncurkan terkait pengembangan wakaf di Indonesia adalah wakaf tunai yang terintegrasi dengan sukuk atau Cash Waqf Linked Sukuk (WLS). Sri menilai, inisiatif tersebut dapat meningkatkan partisipasi publik dalam pembiayaan pembangunan. 

Dia menjelaskan, WLS memungkinkan institusi filantropis termasuk Badan Wakaf Indonesia untuk menginvestasikan wakaf dalam instrumen investasi yang aman dan bebas risiko. Dari sisi pemerintah, kata Sri, WLS dapat menjadi alternatif pembiayaan. 

"Wakaf mempunyai kapasitas untuk menghasilkan pendapatan dan juga membiayai kegiatan produktif. Imbal hasil yang didapatkan akan digunakan untuk pembiayaan lebih lanjut di masa depan," kata Sri. 

Sebelumnya, Bank Indonesia bersama Islamic Development Bank (IDB) secara resmi telah meluncurkan Waqf Core Principles (WCP). 29 prinsip pengaturan tata kelola tersebut diharapkan bisa meningkatkan upaya pengembangan wakaf di seluruh dunia. 

"Grup IDB telah mengembangkan manajemen WCP bekerja sama dengan BI dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai upaya bersama dalam memberikan penilaian pada elemen regulasi dan manajemen wakaf," kata Wakil Presiden Bidang Pengembangan Kemitraan IDB Nouri Jouini di Nusa Dua, Bali pada Ahad (14/10). 

Dia mengatakan, prinsip-prinsip yang dicanangkan tetap memberikan fleksibilitas pada pengembangan wakaf di seluruh dunia. Tujuan utama prinsip-prinsip tersebut adalah untuk mewujudkan manajemen wakaf yang kredibel sekaligus meningkatkan peran wakaf sebagai instrumen finansial di negara-negara muslim. 

Prinsip-prinsip yang diatur dalam WCP secara umum terkait dengan pengaturan hukum, pengawasan, tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan kepatuhan syariah. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement