Rabu 17 Oct 2018 20:19 WIB

Akhir Bulan, Ruas Jalan Tol Sragen-Ngawi Dioperasikan

Ruas jalan tol Sragen-Ngawi sepanjang 51 kilometer sedang proses uji layak fungsi.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Jalan tol (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Jalan tol (ilustrasi)

EKBIS.CO, SALATIGA - Ruas jalan tol Sragen-Ngawi yang menjadi bagian dari proyek pembangunan jalan tol Salatiga-Ngawi telah dilakukan uji layak fungsi awal pekan ini. Uji layak fungsi dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan dan instansi terkait.

Direktur Utama PT Jasamarga Solo-Ngawi (JSN), David Wijayatno, mengatakan, ruas jalan tol Sragen-Ngawi sepanjang 51 kilometer sedang proses uji layak fungsi. "Dari hasil evaluasi, masih ada beberapa hal yang harus disempurnakan," kata David kepada wartawan di lokasi pembangunan Jembatan Kali Kenteng dan Kali Serang, Salatiga, Rabu (17/10).

David menjelaskan, beberapa hal yang harus disempurnakan tersebut hanya hal-hal kecil. Sedangkan rambu dan marka dinyatakan sudah memenuhi syarat. Menurutnya, butuh sekitar satu pekan untuk melakukan penyempurnaan di ruas jalan tol tersebut.

Setelah itu, jika sertifikat layak operasi sudah keluar maka baru bisa dioperasikan. "Akhir bulan ini segmen Sragen-Ngawi sudah bisa dioperasikan," ujar dia.

Selain itu, di ruas tersebut masih ada pembangunan overpass yang belum sempurna. Tetapi tidak termasuk dua overpass tambahan yang berada di Tangkil dan Bandung, Sragen yang merupakan usulan pemerintah daerah setempat.

David menyatakan, pembangunan dua overpass tambahan tersebut bisa dilakukan sambil dijalankan operasional tol. Dia yakin pembangunan overpass tidak akan mempengaruhi operasional jalan tol.

Nantinya, setelah keluar sertifikat layak fungsi dari Bina Marga, disusul peraturan menteri mengenai penetapan operasional jalan tol dan penetapan tarif. Jika saat belum ditentukan tarif, maka bisa diperasikan tanpa tarif. "Sragen-Ngawi tarif belum ditentukan. Nanti dari Kementerian PUPR yang menetapkan tarif," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement