Kamis 18 Oct 2018 18:42 WIB

Kerugian Bencana Sulteng Sesuai Klaim Asuransi Rp 680 Miliar

Kredit perbankan di Sulawesi Tengah sebesar Rp 27 triliun.

Rep: Lintar Satria/ Red: Friska Yolanda
Bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk Sulawesi Tengah.
Foto: OJK
Bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk Sulawesi Tengah.

EKBIS.CO,  PALU -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keungan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan total kerugian bencana Sulawesi Tengah berdasarkan klaim asuransi sebesar Rp 680 miliar. Akan tetapi, jumlah tersebut diperkirakan akan terus membesar.

"Kerugian sudah kami hitung menurut asuransi 680 miliar klaim yang sudah masuk dan itu angka masih bisa berubah ada yang belum sempat klaim," kata Wimboh, saat mengunjungi Palu, Kamis (18/10).

Wimboh mengatakan klaim asuransi korban bencana Sulteng akan dipercepat pembayarannya. Percepatan pembayaran asuransi ini agar proses pemulihan Sulteng dapat dipercepat. 

"Intinya apa yang bisa kami lakukan akan kami lakukan untuk mempermudah proses pemulihan," kata Wimboh. 

Wimboh mengatakan OJK akan memberikan 1.000 Hunian Sementara untuk para pengungsi gempa dan tsunami Donggala, Sigi dan Palu. Ia mengatakan OJK akan membicarakan pembuatan Huntara ini dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Belum diketahui kapan 1.000 huntara ini akan terealisasikan. "Mestinya secepatnya lebih baik," kata Wimboh. 

Berdasarkan data sementara yang diterima OJK, jumlah kredit perbankan di Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 27 triliun atau 0,5 persen dari total kredit nasional sebesar Rp 5.032  triliun. Jumlah kredit yang terdampak bencana adalah Rp 3,9 triliun atau 14,4 persen dari total kredit Sulawesi Tengah.

Sementara untuk perusahaan pembiayaan, terdapat potensi klaim sebesar Rp 368 miliar dari 11 perusahaan yang beroperasi. Sedangkan untuk perusahaan asuransi jiwa telah ada 30 perusahaan asuransi yang memberikan konfirmasi mengenai klaim polis, dengan klaim yang sudah dibayarkan sebesar Rp 590,69 juta. Klaim yang sudah masuk dan dalam proses segera dibayarkan sejumlah Rp 399,79 juta. 

Sementara potensi klaim (yang belum dilakukan klaim) sejumlah  uang pertanggungan sebesar Rp 99,67 milyar dan 12.500 dolar AS. Untuk asuransi umum, jumlah klaim yang sudah masuk ke OJK sebesar Rp 680 miliar, atas bangunan dan komplek bangunan sebanyak 750 klaim yang di-cover polis gempa.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement