EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang memantau perkembangan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) menyusul pemberitaan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perizinan proyek Meikarta.
Divisi Komunikasi BEI Hani Ahadiyani mengemukakan bahwa Bursa telah meminta kepada perseroan untuk selalu menyampaikan keterbukaan informasi yang material sesuai dengan peraturan dan ketentuan di pasar modal.
"Bursa secara aktif telah meminta informasi kepada Perseroan melalui surat Permintaan Penjelasan pada tanggal 15 Oktober 2018 dan mengundang Perseroan untuk melakukan dengar pendapat yang direncanakan pada Kamis, tanggal 18 Oktober 2018, pukul 14.00 WIB," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/10).
Namun, kata dia, perseroan belum dapat memenuhi undangan dengar pendapat di Bursa karena sedang melakukan investigasi internal untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pihaknya telah menggeledah 12 lokasi sejak Rabu (17/10) sampai Kamis sore dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
KPK baru saja menginformasikan bahwa dilakukan juga penggeledahan di kantor Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. "Dilakukan juga penggeledahan di kantor Lippo Cikarang di Bekasi sehingga sampai sore ini telah dilakukan penggeledahan di 12 tempat," katanya