Jumat 19 Oct 2018 13:02 WIB

Wapres JK dan Komisi Eropa Bahas CEPA Hingga Sawit

Uni Eropa memperpanjang larangan penggunaan bahan bakar dari kelapa sawit hingga 2030

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Kelapa sawit
Kelapa sawit

EKBIS.CO, BRUSSEL -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla melakukan pertemuan bilateral dengan Wakil Presiden 1 dan Komisioner Komisi Eropa Frans Timmermans, disela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Eropa Meeting ke-12 di Brussel, Belgia. Pertemuan bilateral tersebut membicarakan tentang hubungan ekonomi Indonesia dan Uni Eropa di masa mendatang.

"Membicarakan tentang hubungan ekonomi kita dengan Eropa, kita kan sedang membahas CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement) dengan Uni Eropa," ujar Jusuf Kalla, dalam keterangan yang diterima Republika, Jumat (19/10).

Terkait dengan CEPA, saat ini Indonesia dan Uni Eropa sedang melaksanakan perundingan putatan ke-enam di Palembang, Sumatera Selatan. Jusuf Kalla mengatakan, perundingan ini diharapkan rampung pada akhir 2018.

"Hari ini lagi rapat di Palembang, ini putaran ke-enam, mudah-mudahan sampai akhir tahun ini bisa selesai," kata Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla menambahkan, pertemuan bilateral tersebut juga membicarakan masalah perdagangan sawit. Diketahui, Uni Eropa memutuskan untuk memperpanjang larangan penggunaan biofuel berbasis minyak kelapa sawit hingga 2030.

Keputusan tersebut secara resmi merevisi rencana sebelumnya yang melarang penggunaan CPO sebagai bahan dasar biofuel mulai 2021. Revisi larangan tersebut tertuang dalam pertemuan trilog antara Komisi Eropa, Parlemen Eropa, dan Dewan Uni Eropa yang digelar pada 14 Juni 2018 lalu.

Larangan penggunaan berbasis minyak kelapa sawit tersebut akan berdampak kepada Indonesia. Sebab, sawit merupakan salah satu komoditas ekspor terbesar bagi Indonesia. Terkait larangan ini, Pemerintah Indonesia akan membicarakan hal tersebut dengan Komisi Eropa.

"Kita bicarakan, mereka kan menunda sampai 2030," kata Jusuf Kalla.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement