EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menegaskan, pengelolaan dana haji saat ini berada di tangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPKH yang menyusun strategi investasi untuk mengelola keuangan haji.
Staff Ahli Bidang Kebijakan Pengeluaran Negara Kemenkeu Suminto mengatakan bahwa investasi dana haji salah satunya dilakukan melalui sukuk yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). "Sebelum saya pindah (dari pembiayaan syariah) per 17 Juli, sudah terdapat beberapa kali pembelian SBSN melalui private placement," ujar Suminto kepada Republika.co.id, Jumat (19/10).
Meskipun begitu, Suminto tidak dapat merinci penggunaan dari imbal hasil investasi dana haji. BPKH telah ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola dana haji dan menyusun strategi investasi dana tersebut, dan penggunaannya.
"Menurut saya, antara investasi BPKH pada SBSN, dengan dana dari SBSN tersebut oleh pemerintah digunakan untuk apa, adalah dua hal yang terpisah. BPKH berinvestasi pada SBSN sama saja dengan investor lain yang berinvestasi pada SBSN, yakni menjadikan SBSN sebagai instrumen investasi," jelas Suminto.
Sebelumnya, Ekonom Salamuddin Daeng mengkritik pengelolaan dana haji melalui Sukuk Dana Haji Indonesia atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang disebutnya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur. BPKH menanggapi kritik tersebut dengan mengatakan bahwa badan tersebut selalu menerapkan prinsip kehati-hatian, optimal, transparansi, syariah, dan profesional dalam mengelola keuangan atau dana haji.
Baca juga, BPKH Tanggapi Kritik Ihwal Penggunaan Dana Haji