Selasa 23 Oct 2018 18:43 WIB

Pemerintah Siapkan Insentif untuk Hadapi Kenaikan Suku Bunga

Insentif akan diberikan untuk menjaga investasi.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nur Aini
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi pembicara pada Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi pembicara pada Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan terus menjaga iklim investasi di Indonesia. Hal itu sebagai respons terhadap gelombang kenaikan suku bunga dari Bank Sentral AS The Federal Reserve (The Fed) yang kini sudah mencapai 2 hingga 2,25 persen. Salah satu kiat untuk menjaga investasi, kata Sri, adalah dengan menyiapkan insentif.

"Kita menggunakan insentif secara selektif dan terukur sehingga bisa menyebabkan confidence terhadap perekonomian tetap terjaga," kata Sri di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Selasa (23/10).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu akan terus memastikan fasilitas insentif tersebut bisa dirasakan oleh berbagai sektor perekonomian. Salah satu insentif fiskal yang telah diluncurkan pemerintah adalah Tax Holiday.

Sebelumnya, diberitakan sebanyak delapan perusahaan telah mendapatkan insentif tersebut. Total komitmen investasi dari delapan wajib pajak itu mencapai Rp 161,3 triliun. "Ini membuktikan bahwa kita semakin mempermudah dan pelaku usaha merasa nyaman," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/10).

Pada April lalu, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 35 tahun 2018 yang merupakan revisi dari PMK 159 tahun 2015 tentang Tax Holiday. Aturan tersebut menyederhanakan sejumlah ketentuan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pajak tersebut.

Penyederhanaan itu di antaranya berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 100 persen dengan minimal investasi sebesar Rp 500 miliar untuk 17 sektor industri pionir. Delapan perusahaan yang mendapatkan Tax Holiday tersebut terdiri atas tiga usaha infrastruktur perekonomian berupa ketenagalistrikan dan lima usaha industri logam dasar hulu. Investasi tersebut berasal dari Cina, Hongkong, Singapura, Jepang, Belanda, dan Indonesia. Realisasi investasi tersebut diperkirakan dapat menciptakan lapangan kerja untuk 7.911 orang.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah merevisi aturan Tax Holiday guna memperluas bidang industri yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Selain itu, saat ini pemerintah tengah melakukan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Revisi tersebut diharapkan dapat menarik lebih banyak lagi Penanaman Modal Asing (PMA) ke Indonesia. Meski begitu, Airlangga masih enggan merinci terkait rencana tersebut. "Ini masih dibahas di tingkat Menko (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)," kata Airlangga.

Dari sisi moneter,  Bank Indonesia memutuskan mempertahankan suku bunga acuan BI 7-day reverse repo rate sebesar 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan ini. Hal itu sebagai upaya untuk menurunkan defisit transaksi berjalan (CAD) dalam batas yang aman dan mempertahankan daya tarik pasar keuangan domestik sehingga dapat semakin memperkuat ketahanan eksternal Indonesia melihat ketidakpastian global yang masih tinggi.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengatakan, untuk menurunkan defisit transaksi berjalan sekitar 2,5 persen dari PDB di tahun mendatang, BI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat ketahanan eksternal, termasuk mendorong ekspor dan menurunkan impor.

BI juga memperhatikan tren suku bunga Amerika Serikat (AS), termasuk melihat pula perkembangan suku bunga negara tetangga. BI memperkirakan, suku bunga AS masih akan naik satu kali di Desember nanti, naik tiga kali pada 2019, dan sekali di 2020.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement