Rabu 24 Oct 2018 15:50 WIB

Kementan Diminta Kembangkan Varietas Lokal

Sampai saat ini baru sekitar 1.065 varietas lokal yang sudah terdaftar di Pusat PVTPP

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Produk Hortikultura (Ilustrasi)
Foto: infopublik.org
Produk Hortikultura (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Posisi Indonesia di garis khatulistiwa memiliki berbagai keuntungan sebagai negara tropis yang kaya akan sumber daya hayati yang berlimpah (megabiodiversity). Kondisi ini menjadi daya tarik bagi berbagai pihak, terutama para peneliti asing.

Namun tidak untuk Indonesia. Pemerhati lingkungan Emil Salim mengatakan, sampai saat ini belum semua sumber daya hayati yang ada dimanfaatkan dengan baik, dalam beberapa kasus karena ketidaktahuan ada beberapa sumberdaya hayati yang punah dan juga karena minimnya konservasi genetik.

"Selain itu, teknologi pertanian yang tumbuh cepat kadang tidak diimbangi dengan upaya perlindungan terhadap plasma nutfah," katanya dalam acara Seminar Pengembangan dan Pemanfaatan Varietas Lokal Indonesia di Auditorium Kementerian Pertanian, Rabu (24/10).

Indonesia memiliki lebih dari 17.500 pulau, ada beragam koleksi flora dan fauna. Untuk tanaman obat saja, ada sekitar 7.500 jenis, baik yang sudah dimanfaatkan ataupun belum. Padahal Kementan harus mengetahui apa yang khas di tiap wilayah Indonesia.

Setelah itu dilakukan pengembangan seperti yang telah dilakukan banyak negara lain. Contohnya, bunga tulip yang terkenal dari Belanda, Sakura yang menjadi khas Jepang dan ginseng yang menjadi sebutan bagi Korea. Menurutnya, pertanian bukan sekedar pangan tapi adalah identitas bangsa.

"Jadi kantor ini adalah benteng dari keanekaragaman hayati dan untuk itu kembangkan keanekaragaman dari Sabang hingga Merauke," tegasnya.

Indonesia memiliki banyak varietas lokal. Sudah seharusnya tiap kabupaten maupun provinsi perlu merekam varietas lokalnya. Dengan begitu, kekhasan dari masing-masing daerah bisa ditumbuhkembangkan menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat, sekaligus daya tarik pariwisata.

"Bila kekayaan ini dapat dikembangkan secara optimal, akan menjadi penggerak ekonomi masyarakat," ujar dia.

Upaya perlindungan terhadap kekayaan sumber daya genetik (SDG) ini dapat diawali dengan dokumentasi dan pendataan yang baik. Selanjutnya ada beragam pendekatan dalam melakukan pelestarian, pemanfaatan, perlindungan biofisik (konservasi) serta perlindungan hukum dalam pemanfaatan SDG.

Saat ini masih sangat minim proses dokumentasi dan pendataan, selain itu proses ini dilakukan beragam lembaga secara parsial, sehingga upaya pembentukan database nasional mendesak untuk dilakukan.

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian telah berupaya melakukan percepatan pendaftaran varietas lokal diantaranya dengan melakukan kerjasama dengan berbagai pihak terutama Dinas Pertanian dan Balai Pengawas dan Sertifikasi Benin dan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian se-Indonesia untuk mengakselerasi jumlah pendaftaran varietas lokal.

Sampai saat ini baru sekitar 1.065 varietas lokal yang sudah terdaftar di Pusat PVTPP, dari potensi yang diperkirakan ratusan ribu koleksi tersebar di seluruh Indonesia. Salah satu masalah terkait dengan pendaftaran ini adalah masih lemahnya kesadaran dan pemahaman masyarakat dan pemerintah daerah terhadap pentingnya keberadaan sumberdaya genetik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement