EKBIS.CO, JAKARTA -- Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mendorong pencarian penyelesaian terhadap polemik data beras. Direktur Pukat UGM Zaenal Arifin Mochtar, meminta beberapa pihak dapat turut untuk menyelesaikan polemik itu, termasuk Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika memang ini tindakan memanipulasi data, kepolisian dan kejaksaan sejatinya harus andil untuk mengivestigasi. Akan tetapi, kalau memang sudah kuat ada indikasi korupsi di sana, KPK sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) juga harus berperan.
"Sedeharannya begini, apabila memang ini mengarah ke perilaku korupsi, wajar dalam hal ini KPK harus ikut campur," ujarnya.
Ia mengatakan, melihat kasus ini sebelumnya harus betul-betul mengkaji bersama-sama dengan saksama. Hal senada dikemukakan Koordinator Divisi Riset Indonesia Corruption Watch ( ICW), Firdaus Ilyas. Ia mengatakan, bahwa kejadiannya ini harusnya diivestigasi secara komprehensif lagi.
"Kalau dikatakan metodenya yang berbeda, kan yang di-sampling dan disurvei itu sama. Apalagi untuk data nasionala, BPS itu kan dibentuk oleh Undang-Undang (UU), memiliki kewenangan untuk mengumpulkan data per instansi dan menjadi pusat data untuk nasional. Data BPS data official loh," tegas Firdaus.
Menurut Firdaus, apa yang terjadi sekarang merupakan sebuah masalah dalam konteks kebijakan nasional. Hal ini telah menandakan bahwa data yang digaungkan sebelumnya memang tidak komprehensif.