EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta persetujuan kenaikan anggaran hingga 14 persen menjadi Rp 5,67 triliun pada 2019 dari Rp 4,97 triliun tahun ini. Kenaikan anggaran tersebut diharapkan diperoleh dari penerimaaan pungutan industri jasa keuangan di 2018.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan estimasi anggaran yang berasal dari penerimaan pungutan tersebut berdasarkan banyak faktor. Salah satunya pertumbuhan aset industri jasa keuangan yang merujuk pada perkiraan kondisi makro ekonomi di Rancangan APBN 2019.
Kemudian, ada juga pertimbangan kebutuhan anggaran dari rencana strategis untuk pengadaan gedung kantor bagi otoritas baik di pusat maupun di daerah.Saat ini, Kantor Pusat OJK di Jakarta, kata Wimboh, masih menempati beberapa gedung yang dipinjami oleh Kementerian Keuangan dan beberapa instansi lain.
"Rencana Kerja dan Anggaran OJK Tahun 2019 sebesar Rp 5,679 triliun dengan sumber seluruhnya dari penerimaan pungutan OJK tahun 2018," kata Wimboh di Komisi XI DPR Jakarta, Senin (29/10).
Besaran pungutan yang diminta OJK terhadap industri jasa keuangan tergantung dengan aset yang dimiliki industri jasa keuangan tersebut. Maka itu, estimasi pertumbuhan aset industri jasa keuangan akan menjadi rujukan terhadap perkiraan penerimaan pungutan OJK.
Wimboh mejelaskan pada 2019, lembaganya juga akan melanjutkan program dan kebijakan startegis seperti mendukung pengembangan kinerja ekspor Indonesia. Berdasarkan dokumen rancana anggaran OJK yang diajukan ke Komisi XI DPR, terlihat anggaran tugas pokok OJK sebesar Rp 2,9 triliun atau naik 11,5 persen dibanding 2018.
Tugas penunjang direncanakan untuk dibekali anggaran Rp 2,08 triliun atau naik 9,3 persen dibanding 2018. Sedangkan anggaran untuk infrastruktu OJK pada 2019 sebesar Rp 672,5 miliar atau naik 47 persen dibanding 2018.
Adapun untuk anggaran tahun berjalan pada 2018, hingga Oktober 2018, realisasi anggaran sudah mencapai Rp 3,12 triliun atau 63 persen dari total anggaran.