Selasa 30 Oct 2018 19:40 WIB

BKPM akan Ambil Alih OSS dari Kemenko Perekonomian

Menkeu dan Banggar DPR telah menyepakati tambahan anggaran operasional OSS

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Pengunjung mencari informasi mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS) usai peluncuranya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (9/7).
Foto: Republika/Prayogi
Pengunjung mencari informasi mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS) usai peluncuranya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (9/7).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini tengah mempersiapkan pengambilalihan layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, siap memperkuat pelayanan OSS guna meningkatkan jumlah investasi di Indonesia.

"Kami sedang bersiap-siap mengambil alih OSS dari Kemenko Perekonomian," kata Thomas di Jakarta, Selasa (30/10).

Thomas mengatakan, Menteri Keuangan dan Badan Anggaran DPR telah menyepakati tambahan anggaran Rp 100 miliar untuk operasional OSS di BKPM. Meski, ujarnya, nominal yang dikabulkan tersebut masih berada di bawah pengajuan BKPM.

"Permohonan kami Rp 200 miliar per tahun secara permanen supaya bisa menjalankan OSS secara layak dan pantas," kata Thomas.

Untuk diketahui, operasional OSS sementara ditangani oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hingga menunggu kesiapan BKPM. OSS resmi diluncurkan pada Juli 2018 dan BKPM diberikan waktu selama kurang lebih enam bulan untuk mengambil alih operasionalnya.

"Kami simpulkan, kami perlu segera bergerak ambil alih OSS karena saya kira sudah cukup diketahui masyarakat OSS ini jauh dari mulus,  banyak sekali kendala. Kami akan genjot sekuat tenaga untuk bisa membenahi masalah yang terjadi soal OSS," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement