Rabu 07 Nov 2018 19:17 WIB

Kemenhub: Patuhi Aturan Kapasitas Kapal di Merak-Bakauheni

Kapal bertonase 5.000 GT di lintas tersebut sudah terdata 68 unit.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Penumpang kapal dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, tiba di Pelabuhan Merak, Banten, Ahad (17/6).
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Penumpang kapal dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, tiba di Pelabuhan Merak, Banten, Ahad (17/6).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengharapkan aturan kapasitas kapal di lintasan Merak-Bakauheni dipatuhi. Mulai 24 Desember, Peraturan Menteri (OM) Perhubungan Nomor 88 Tahun 2014 yang mewajibkan kapal angkutan penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni berukuran paling sedikit lima ribu GT.

Budi menjelaskan kapal bertonase lima ribu GT untuk lintas Merak-Bakauheni per 24 Desember sudah terdata sebanyak 68 unit. "Ini terdiri dari 22 unit kapal eksisting, 21 unit kapal yang sudah ditingkatkan tonasenya, dan 25 unit kapal baru," kata Budi di Gedung Kemenhub, Rabu (7/11). 

Sementara itu Budi memastikan ada sejumlah kapal yang tidak bisa meningkatkan tonasenya hingga minimal lima ribu GT sebanyak sembilan unit. dengan begitu, sembilan kapal tersebut tidak dapat beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni. 

Pemberlakukan aturan tersebut untuk mengantisipasi beroperasinya sejumlah ruas jalan tol di Sumatra dari Lampung, Sumatera Selatan. Lalu nantinya akan tersambung sampai ke Aceh, Sumatra Utara. 

Tol tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2018 dan akan beroperasi sepanjang 140 kilometer. Selanjutnya, tol tersebut juga terhubung dengan jalan tol Palembang-Indralaya dan diprediksi akan memicu pertumbuhan aktivitas penyeberangan pada lintasan Merak-Bakauheni. 

Indonesian National Ferryowners Association (INFA) menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan pemberlakuan PM Nomor 88 tersebut. "Insya Allah, setelah diberi waktu empat tahun aturan tersebut diterbitkan, armada kapal penyeberangan milik perusahaan yang tergabung dalam assosiasi INFA dapat memenuhi persyaratan yang diwajibkan," jelas Ketua Umum INFA Edi Oetomo.

Edi menyatakan kapal-kapal penyeberangan dari perusahaan yang tergabung dalam assosiasi INFA di lintasan Merak-Bakauheni berjumlah 16 kapal. Dia menyatakan angka tersebut merupakan 22 persen dari total 70 kapal penyeberangan yang beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni. 

Selama empat tahun masa penyesuaian, Edi memastikan setidaknya terdapat tiga kapal anggota INFA yang dialihkan dengan kapal yang memenuhi persyaratan berukuran lima ribu GT. "Penyesuaian kapal tersebut sebagai bagian dari komitmen para pimpinan perusahaan kapal penyeberangan anggota INFA yang pada tahun 2014 telah menyepakati isi pengaturan PM Nomor 88," ungkap Edi.

Baca juga, Kewajiban Kapal 5.000 GT Berlaku 24 Desember 2018

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement