Jumat 07 Feb 2014 11:32 WIB

Menteri: Kapal Besar Bisa Gunakan BBM Bersubsidi

Red: Nidia Zuraya
BBM Bersubsidi (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
BBM Bersubsidi (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan bahwa bila telah mendapatkan rekomendasi otoritas pemerintahan setempat maka kapal dengan bobot lebih dari 30 gross ton (GT) dapat menggunakan BBM bersubsidi.

"Hal ini telah dapat menghapus kekhawatiran pelaku usaha yang selama ini tidak terlayani untuk memanfaatkan BBM bersubsidi," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo di Jakarta, Jumat (7/2).

Menurut dia, hal itu merupakan salah satu upaya implementasi Instruksi Presiden No 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan pada 5 Februari 2014, di mana KKP telah berhasil melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Minyak Bumi dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, dan Pertamina.

Ia mengungkapkan, salah satu kesepakatan itu antara lain penggunaan BBM bersubsidi sebesar paling banyak 25 kiloliter per bulan dapat dimanfaatkan oleh kapal ikan Indonesia dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/Kab/kota yang membidangi perikanan, dan bukan didasarkan pada ukuran kapal yang digunakan sebagaimana yang ditafsirkan sebelumnya. "Dengan demikian, kapal dengan ukuran di atas 30 GT dapat menggunakan BBM bersubsidi," ujar Cicip.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto meminta pemerintah menjalankan secara konsisten Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 yang mengatur pemakaian bahan bakar minyak subsidi untuk kapal nelayan.

Perpres 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu tertanggal 7 Februari 2012 menyebutkan, hanya kapal dengan bobot maksimum 30 GT yang boleh menggunakan BBM bersubsidi. Aturan tersebut disusul Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Perpres 15/2012 tertanggal 24 Februari 2012 yang mengatur kapal di bawah 30 GT hanya boleh mengonsumsi BBM subsidi maksimal 25 kiloliter per bulan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement