EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian mendorong sektor manufaktur menerapkan konsep industri hijau. Upaya ini sejalan dengan salah satu program prioritas di dalam Making Indonesia 4.0 yang memfokuskan pada standar berkelanjutan.
“Langkah tersebut juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang telah mengamanatkan tentang perwujudan industri hijau,” kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Abdul Rochim dalam siaran pers, Jumat (9/11).
Menurut Rochim, konsep industri hijau menitik beratkan pada proses produksi yang mengutamakan pada upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Standar ini dinilai mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
”Pengembangan dan penerapan industri hijau dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain penerapan produksi bersih, konservasi energi, efisiensi sumber daya, eco-design, proses daur ulang, dan low carbon technology,” kata Rochim.
Adapun industri minuman mampu menunjukkan kinerja yang gemilang, dengan pertumbuhan sebesar 10,77 persen pada kuartal III tahun 2018. Capaian ini jauh di atas pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,17 persen di periode yang sama.
Sebelumnya, pada kuartal II 2018, dalam kelompok industri makanan dan minuman, turut memberikan kontribusi hingga 35,87 persen terhadap PDB industri nonmigas. Oleh karena itu, industri makanan dan minuman masuk dalam sektor yang diprioritaskan pengembangannya.
"Selain menyumbang besar kepada ekonomi nasional, juga akan menjadi pionir dalam penerapan industri 4.0,” ujar Rochim.