Jumat 09 Nov 2018 12:55 WIB

Sri Mulyani: Potensi Sadar Bayar Pajak Masih Banyak

Penerimaan pajak terhadap total penerimaan negara sebesar 70 persen.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta, Jumat (2/11/2018).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan bahwa masih banyak potensi untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak. Sebab, rasio pajak masih di bawah 15 persen, yakni 10 hingga 12 persen selama lima tahun terakhir. 

Sri menjelaskan, salah satu alasan stagnannya rasio pajak ini adalah kurangnya kesadaran wajib pajak. Ini patut diantisipasi mengingat semakin rendah rasio pajak, maka semakin rendah pula kepatuhan wajib pajak dalam negeri. Tidak hanya itu, kemampuan pemerintah untuk menggali sumber penerimaan pajak dari berbagai sektor ekonomi juga belum terlalu optimal

Sri mengatakan, penerimaan pajak terhadap total penerimaan negara yaitu 70 persen dan angka ini masih kecil mengingat potensinya sangat besar. "Di meja bapak dan ibu banyak sekali fakta, betapa kita masih punya pekerjaan rumah untuk tingkatkan kesadaran pajak," tuturnya dalam acara Pajak Bertutur di Jakarta, Jumat (9/11).

Sri mengakui, dibutuhkan usaha keras dan ekstra untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak. Sebab, pada faktanya, tidak semua wajib pajak membayar kewajiban perpajakan kepada negara.

Menurut Sri, dari 10 orang yang bekerja di Indonesia, baru satu yang terdaftar sebagai wajib pajak. "Dari 10 orang wajib pajak, yang betul-betul bayar pajak hanya satu orang. Yang betul-betul sampaikan SPT, hanya lima orang," tutur mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

Sri menambahkan, pihaknya menyadar bahwa tugas konstitusi mengumpulkan pajak bukan tugas yang mudah. Dibutuhkan pemahaman dan kesadaran yang seharusnya ditanamkan sejak usia dini.

Sebagai bagian dari upaya menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan pajak, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak mengadakan kerja sama dalam bentuk Nota Kesepahaman dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Di antaranya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Selain itu, Ditjen Pajak juga memperluas kerja sama pendidikan pajak melalui perjanjian kerja sama dengan Universitas Terbuka, Pusat Data dan Informasi Ilmiah LIPI serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti).

Sri menjelaskan, kerja sama ini diharapkan mampu menambah pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan peranan pajak dalam pembangunan serta dukungan pemangku kepentingan dalam menumbuhkan kesadaran pajak. "Sebab, kalau kita tidak pernah menanam benih, kita tidak bisa melihat pohonnya," ucapnya.

Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, secara prinsip, 75 persen anggaran pembangunan Indonesia termasuk infrastruktur memiliki muara dari pajak yang dikelola baik oleh Kemenkeu dan jajarannya.

Karena itu, Kemendagri melakukan berbagai upaya untuk membantu kepatuhan pajak. Di antaranya dengan mendorong kesadaran pajak tiap tahun ke seluruh eselon, termasuk ke institusi IPDN. "Saya juga meminta kepada dirjen keuangan daerah agar seluruh pegawai Kemendagri memiliki NPWP sampai akhir tahun," ujarnya.

Lebih lanjut, Tjahjo berharap agar kerja sama lintas kementerian dan lembaga ini mampu berjalan secara efektif. Sebab, kesadaran dan kepatuhan pajak harus ditanamkan ke seluruh lapisan masyarakat dan generasi guna menunjang pembangunan Indonesia.

Acara penandatanganan nota kesepahaman juga dihadiri Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, Menteri Agama Lukman Haki. Saifuddin dan ratusan mahasiswa. Ada 400 pelajar yang mengikuti pembekalan pajak, semuanya merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), IPB, Trisakti, Budi luhur, Untar, Gunadarma, STAN serta murid sekolah dasar, SMP, dan SMA. Acara tersebut sebagai penutup rangkaian inklusi Kesadaran Pajak yang dilaksanakan 5-9 November 2018.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement