EKBIS.CO, JAKARTA -- Dewan Penasihat Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (FORMASI), Bing Pratikno mengapresiasi keputusan pemerintah yang memutuskan cukai tembakau tidak ada kenaikan di tahun 2019. "Tidak ada kenaikan tarif cukai maka mengurangi inflasi dan daya beli masyarakat pun terjaga," ujar Bing, Ahad (11/11).
Ia mengatakan pemerintah sebelumnya telah berbicara dengan para industri, pemerintah akan memprioritaskan Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan berdampak positif bagi seluruh pelaku usaha SKT kecil dan menengah.
Namun demikian Bing Pratikno masih menyisakan harapan untuk pemerintah. Dia mengatakan bahwa agar batasan produksi SKT untuk golongan II dan III ditingkatkan agar industri SKT kecil dan menengah dapat tumbuh.
Usulan FORMASI tersebut berdampak ke berbagai stakeholder. "Dengan menaikkan batasan produksi maka banyak pihak yang di untungkan bukan hanya pelaku SKT namun juga pertumbuhan ekonomi daerah," ujarnya.
"Dari sisi industri ada kesempatan untuk tumbuh dan berkembang ini merupakan motivasi bagi industri SKT," ujarnya.
Selain industri, petani tembakau dan cengkeh diuntungkan jika ada kenaikan batasan produksi. "Hasil petani dapat diserap lebih banyak di industri dalam negeri," ucapnya.
Kenaikan batasan produksi yang berarti meningkatkan produksi bagi industri akan berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja. "Ini dapat mengurangi pengangguran yang mana adalah fokus pemerintah. SKT adalah industri padat karya yang tidak perlu membeli mesin milyaran rupiah," terangnya.
Dia menjelaskan SKT mempunyai peluang dari batasan produksi untuk meningkatkan produksi dari pangsa pasar yang ditinggalkan rokok ilegal sebanyak 18 milyar batang. Peluang ini tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara melalui cukai. "Kita menawarkan ke konsumen (rokok ilegal) rokok yang murah dan tidak kalah kualitasnya," katanya.