EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian mengusulkan penghapusan Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk industri karet. Hal itu guna bisa memikat investor menanamkan modalnya di industri tersebut.
"Kalau dari perindustrian ada terkait dengan karet," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Selasa (13/11).
Airlangga mengatakan, revisi DNI akan melonggarkan investasi untuk industri serbuk karet atau crumb rubber. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian terkait DNI. Selain Airlangga, rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Kesehatan Nila Moeloek dan pejabat dari Kementerian/Lembaga (K/L).
Setelah rakor, Airlangga masih belum mau membeberkan detail terkait revisi DNI. Dia mengatakan, pemerintah masih akan melakukan pembahasan pada Jumat (16/11) ini.
"Masih long list (daftar panjang). Akan ada rapat lagi Jumat ini," kata Airlangga.
Sebelumnya, pemerintah berencana segera mengumumkan perluasan insentif pajak dan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Hal itu guna memikat investor menanamkan modalnya di Indonesia serta memacu laju pertumbuhan ekonomi.
"Memang harus menambah lagi kebijakan seperti yang sekarang sudah disiapkan dalam waktu dekat dan tidak lama lagi kita bisa keluarkan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Senin (5/11) malam.
Darmin menyebut, kebijakan tersebut yakni perluasan insentif pajak yang saat ini sudah berlaku seperti tax holiday serta kebijakan baru terkait super tax deduction. Selain itu, kata Darmin, pemerintah juga akan segera mengumumkan hasil revisi DNI. Seperti diketahui, revisi tersebut bertujuan memikat investor masuk ke Indonesia.
"Kita akan usahakan dalam waktu cepat. Mudah-mudahan dua mingguan atau tiga minggu," kata Darmin.
Darmin mengatakan, pemerintah ingin melakukan harmonisasi pada seluruh kebijakan terkait investasi. Oleh karena itu, Darmin menekankan, kebijakan yang akan ditelurkan ke depannya akan saling berkait satu sama lain.
"Jadi waktu kita menyusun insentif pajak itu harus konsisten dengan DNI. Itu harus dibuat sinkron," kata Darmin.