Sabtu 17 Nov 2018 07:49 WIB

Minerba Sumbang Penerimaan Rp 41 Triliun ke Kas Negara

Komposisi penerimaan minerba berasal dari royalti, penjualan hasil tambang dan iuran

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari subsektor mineral dan batubara (minerba) berjalan sangat baik. Hingga pertengahan November 2018 ini realisasi PNBP dari sektor minerba sudah mencapai angka Rp 41,02 triliun.

Realisasi PNBP ini sudah bahkan melebihi target yang ditetapkan yaitu sebesar Rp 32,1 triliun. "Kira-kira sampai akhir tahun, dari minerba diproyeksikan PNBP kurang lebih sebesar Rp 43 triliun, dari target Rp 32,1 triliun. Kalau untuk tahun depan proyeksinya (masih) Rp 32,1 triliun, tapi nanti kita lihat perkembangannya", papar Bambang, Jumat (16/11).

Bambang menambahkan, komposisi penerimaan minerba 2018 berasal dari royalti, penjualan hasil tambang serta iuran tetap. Besarannya untuk royalti mencapai sekitar Rp 24,5 triliun, penjualan hasil tambang sekitar Rp 16 triliun serta iuran tetap sekitar Rp 0,5 triliun.

"Intinya penerimaan negara pasti lebih baik. Pendapatan terbesar di minerba itu batubara. Batubara selain royalti ada pendapatan hasil tambang besarnya 13,5 persen dari komposisi penerimaan minerba", lanjut Bambang.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan faktor-faktor yang dapat meningkatkan penerimaan negara tersebut diantaranya harga komoditi yang fluktuatif, produksi minerba yang semakin bagus, juga peran aktif perusahaan-perusahaan dalam melakukan kegiatan yang semakin baik.

Faktor pertama, ungkap Bambang, adalah harga komoditi fluktuatif. "Kebetulan seasonnya bagus," ujarnya.

Faktor kedua, produksi batu bara mineral yang makin bagus. "Ketiga, perusahaan-perusahaan dalam melakukan kegiatan makin baik, dengan standar SOP akan lebih baik dan menghasilkan sesuatu yang positif, kegiatannya lancar berarti produksi tercapai, harga bagus berarti kan tinggal mengalikan saja kan proyeksinya bagaimana", tutur Bambang.

Apabila ditelisik ke tahun-tahun sebelumnya, komposisi PNBP minerba dari tahun ke tahun terus menunjukan peningkatan. Di akhir tahun 2017 berada pada angka Rp 40,6 triliun, Sedangkan untuk tahun 2016 hanya mencapai Rp 27,2 triliun dan tahun 2015 sebesar Rp 29,6 triliun.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM terus berusaha sekuat tenaga mengawal kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sehingga seluruh rakyat Indonesia mendapatkan energi berkeadilan", papar Bambang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement