Rabu 21 Nov 2018 19:10 WIB

Pemerintah Perluas Tarif PPN Ekspor Jasa Nol Persen

Jumlah sektor jasa penerima fasilitas PPN ekspor nol persen ditambah

Red: Nidia Zuraya
Tax Holiday (Ilustrasi)
Foto: Google
Tax Holiday (Ilustrasi)

EKBIS.CO, BOGOR -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan pemerintah memperluas fasilitas perpajakan berupa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ekspor jasa nol persen. Perluasan tarif PPN nol persen ini diharapkan bisa mendorong peningkatan ekspor jasa.

"Kami menambah kegiatan ekspor jasa yang bisa mendapat fasilitas perpajakan dalam bentuk tarif PPN nol persen," kata Menkeu di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11).

Ia menyebutkan ekspor jasa tersebut berupa jasa teknologi informasi, jasa penelitian dan pengembangan,  jasa hukum,  jasa akuntansi dan pembukuan serta audit,  jasa interkoneksi, jasa sewa alat angkut dan freight forward jasa pengurusan alat transportasi.

Menurut Menkeu, saat ini pihaknya sedang memfinalisasi Peraturan Menteri Keuangan pemberian fasilitas perpajakan itu. "Dengan demikian nantinyabkita dapat memiliki fasilitas yang sama dengan negara negara ASEAN lainnya," kata Sri Mulyani.

Pada awal paparannya, Menkeu menyebutkan pemerintah  memberikan insentif untuk dunia usaha berupa tax allowance, fasilitas PPN untuk pelaku UMKM dan insentif perpajakan di sektor pertambangan serta bea masuk yang ditanggung oleh pemerintah.

"Kemudian kita juga memberikan insentif berdasarkan kawasan seperti kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, free trade zone dan tempat penimbunan barang," katanya.

Ia mengakui Presiden Joko Widodo meminta berbagai insentif itu dievaluasi secara sangat ketat dari sisi efektivitasnya. Ia menyebutkan untuk fasilitas tax holiday, dalam waktu 6 bulan, mulai April hingga saat ini sudah ada Rp 162 triliun penanaman modal baru yang mendapatkan tax holiday untuk sembilan perusahaan yg akan memperkerjakan 8.000 tenaga kerja di Indonesia.

Dari sembilan investasi itu, delapan adalah penanaman modal baru sama sekali dan satu adalah perluasan. "Bapak Presiden meminta kami untuk menyederhanakan prosesnya dan juga mengevaluasi dari sisi kebutuhan efektivitas dari tax holiday ini untuk betul betul meningkatkan investasi," katanya.

Sementara untuk penurunan tarif PPh untuk UKM dari 1,0 persen menjadi 0,5 persen, Menkeu menyebutkan saat ini jumlah pembayar pajak naik. Jumlah pembayar pajak baru mencapai lebih dari 232.000 pelaku UKM dengan jumlah pajal Rp5 triliun dari 1,5 juta pelaku UKM.

Ia menyebutkan rancangan PMK baru sedang disiapkan dan akan segera diluncurkan untuk menunjang kegiatan ekspor dan investasi. "Untuk fasilitas pajak tidak langsung untuk bidang hulu migas dan pengalihan participating interest dan uplift, sedang diselesaikan bersama dengan  Kementerian ESDM," katanya.

Menurut dia, Kemenkeu juga akan menyelesaikan beberapa kebijakan terkait devisa hasil ekspor bersama Bank Indonesia. "Mereka meletakkan devisa hasil ekspor dari ekspor SDA dalam bentuk deposito di dalam negeri, tarif PPh-nya hanya 10 persen dari yang tadinya di atas 15 persen,  untuk tiga bulan, PPh final depositonya 7,5 persen,  lebih dari 6 bulan nol persen," katanya.

Jika dikonversi dalam rupiah maka insentifnya akan lebih besar yaitu 7,5 persen sebulan dan 5,0 persen tiga bulan.

Menkeu menyebutkan pihaknya segera menyelesaikan rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha. "Kami akan selesaikan untuk meningkatkan kapasitas perusahaan untuk melakanakan merger, akuisisi dan pembentukan holding," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement