EKBIS.CO, JAKARTA -- Penerimaan pajak tahun ini diproyeksikan tidak akan tercapai atau mengalami shortfall. Hingga akhir Oktober 2018, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.016,52 triliun atau 71,39 persen dari target APBN 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun. Artinya, penerimaan pajak tahun ini masih kekurangan Rp 407,48 triliun.
"Proyeksi (penerimaan hingga akhir tahun) sampai saat ini masih di Rp 1.350,9 triliun," kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (21/11). Artinya, dengan proyeksi tersebut, penerimaan pajak hingga akhir tahun masih akan kekurangan Rp 73,1 triliun.
Meski belum bisa mencapai target, Yon menjelaskan, kinerja pertumbuhan penerimaan pajak pada tahun ini relatif cukup positif. Dia mengatakan, realisasi penerimaan akhir Oktober 2018 menunjukkan pertumbuhan sebesar 17,64 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara, pada Oktober 2017, pertumbuhan penerimaan pajak justru mengalami kontraksi sebesar 0,82 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Secara umum, hingga Oktober 2018, jenis pajak utama juga masih tumbuh positif seperti Pajak Penghasilan (PPh) 21 sebesar 17 persen, PPh Badan sebesar 25,21 persen, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 8,94 persen. Dengan hal itu, Yon optimis penerimaan pajak bisa mencapai target proyeksi tersebut.
"Kalau melihat data sampai akhir Oktober kemarin, insya Allah masih optimistis. Pertumbuhannya masih signifikan," kata Yon.
Meski tak bisa mencapai target penerimaan pajak, penerimaan negara tahun ini yang sebesar Rp 1.894,72 triliun diproyeksi tetap akan tercapai. Hal itu lantaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun ini diproyeksikan akan mencapai Rp 360 triliun atau 140 persen dari target APBN 2018. Sehingga, kelebihan PNBP tersebut akan menutupi shortfall penerimaan pajak.
Sementara, untuk tahun depan, Yon meyakini realisasi penerimaan pajak akan lebih baik. Hal ini lantaran target pertumbuhan penerimaan pajak tahun depan lebih realistis yakni sebesar 16,4 persen dibandingkan proyeksi tahun ini.
Ia membandingkan, untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini dibutuhkan pertumbuhan sebesar 23 persen atau sebesar 25 persen jika tidak menghitung faktor Amnesti Pajak.
Pertumbuhan penerimaan pajak tahun depan diproyeksi berasal dari peningkatan penghasilan nasional dampak dari perbaikan pertumbuhan perekonomian nasional pada 2019 dan penggalian potensi perpajakan melalui pemanfaatan data keuangan dan optimalisasi implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI). Hasil kebijakan pengampunan pajak pada 2016 hingga 2017 berupa penambahan basis pajak baik orang pribadi dan badan serta tindak lanjut kebijakan tersebut berupa monitoring, pengawasan dan penegakan hukum, diperkirakan juga akan berdampak positif terhadap proyeksi peningkatan pendapatan PPh nonmigas dalam RAPBN 2019. Selain itu, perbaikan harga komoditas utama dunia juga mendorong perbaikan kinerja pada perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan mineral dan batubara.
"Untuk tahun depan, insya Allah bisa mencapai target," kata Yon.