EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Negara Indonesia (BNI) mengaku akan memanfaatkan instrumen lindung nilai suku bunga Interest Rate Swap (IRS) dan i (OIS). Hal itu sesuai imbauan Bank Indonesia (BI) yang baru-baru ini menerbitkan aturan terkait OIS dan IRS.
Corporate Secretary & Chief Economist BNI Ryan Kiryanto menilai, langkah BI mendorong bank manfaatkan IRS dan OIS sudah tepat. "Dengan begitu semakin banyak variasi instrumen keuangan di dalam negeri. Ada pula instrumen DNDF," katanya di Jakarta, Rabu, (21/11).
Banyaknya instrumen tersebut, menurutnya membuat masyarakat tidak perlu ke Singapura bila ingin bermain valuta asing (valas). "Jadi di Jakarta juga bisa dan ini membantu stabilisasi mata uang rupiah sekaligus membantu pendalaman pasar uang domestik," jelas Ryan.
Apalagi, kata dia, OIS dan IRS juga membantu melindungi suku bunga dari pergerakan pasar yang fluktuasi. "Jadi bank yang punya likuiditas lebih tidak hanya menempatkan uang di BI, tapi bisa diproduktifkan ke instrumen itu sehingga pasar uang semakin likuid. Bagi bank, berpotensi juga untuk memperoleh net interest income atau fee based income. Kita bisa bermain di money market," tuturnya.
Ryan menyebutkan, pemanfaatan instrumen tersebut akan dimasukkan pula ke Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun depan. Hanya saja eksekusinya tergantung kondisi.
"Misalnya, sebuah bank rencanakan pertumbuhan nonorganik. Hanya saja ternyata, situasinya tidak memungkinkan, maka di-hold digeser ke tahun berikutnya, lalu dimasukkan lagi ke RBB-nya," jelas Ryan.
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Yoga Affandi menambahkan, dengan adanya OIS dan IRS, BI ingin mendorong transaksi derivatif jaga pendek. "Kita ingin ada pasar OIS berdasarkan transaksi yang bisa tingkatkan likuiditas, ada benchmark sehingga bisa kembangkan pasar IRS," ujarnya dalam Bincang-Bincang Media, di Gedung BI.
Dirinya menuturkan, salah satu contoh transaksi OIS satu pekan dilakukan oleh bank A dan Bank B. Bank A melihat suku bunga ke depan akan meningkat dalam lima hari ke depan, maka ia ingin melindungi pergerakan suku bunganya.
"Lalu bank akan terima dari transaksi itu. Ia akan terima floating suku bunga mengambang dari Bank B. Jadi begitu kesepakatan antara Bank A dan B. Transaksi OIS berdasarkan IndONIA," jelas Yoga.
Sementara transaksi IRS, kata dia, contoh secara sederhana misalnya bank memiliki Kredit Pemilikan Rumah (KPR), lalu ingin melindungi suku bunganya. "KPR kan suku bunganya floating jadi kalau ingin lindungi suku bunga yang fluktuatif menjadi fix agar tidak terpengaruh kalau ada perubahan, kita sediakan IRS. Ini kita sediakan untuk nasabah dan korporasi," tutur Yoga.
Intinya, kata dia, OIS dan IRS disediakan untuk melindungi suku bunga agar tetap. Meski ada kenaikan atau penurunan.