Sabtu 24 Nov 2018 00:55 WIB

Kementerian PUPR Serah Terima Aset Senilai Rp 266 Miliar

Serah terima ini akan lebih meningkatkan kualitas pengelolaan kekayaan negara.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Gita Amanda
Kementerian PUPR bangun rusun pondok pesantren di Jawa Barat
Kementerian PUPR bangun rusun pondok pesantren di Jawa Barat

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima aset Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 266 miliar. Serah terima dilalukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan yayasan.

"Aset BMN tersebut selanjutnya akan tercatat sebagai BMN penerima aset dan menjadi tanggung jawabnya dalam pengoperasian dan pemeliharaannya," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam acara Penandatanganan Naskah dan Berita Acara Serah Terima Hibah kepada perwakilan Pemda dan yayasan di Auditorium Kementerian PUPR, Jumat (23/11) lalu.

Basuki mengatakan, melalui serah terima ini akan lebih meningkatkan kualitas pengelolaan kekayaan negara. Beralihnya hak dan kewajiban atas aset BMN tersebut setelah serah terima hibah akan memperjelas tanggung jawab terhadap pengoperasian dan pemeliharaannya. Dengan demikian, aset yang diserahkan dapat memberikan pelayanan yang berkelanjutan.

Aset yang diserahkan berupa 52 unit rumah susun (Rusun) yang terdiri dari 49 Rusun Pondok Pesantren dan tiga Rusun Perguruan Tinggi dengan total hunian sebanyak 1.840 unit dan 727 rumah khusus (Rusus) yang dibangun mulai tahun 2012 hingga 2017 oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan.

Perwakilan yang hadir di antaranya dari Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Majene, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Buol, Kabupaten Waringin Timur, Kabupaten Takalar, Kota Semarang, Kota Pidie Jaya dan Kota Gorontalo.

Dirjen Penyediaan Perumahaan Khalawi Abdul Hamid menjelaskan, rusun yang dibangun untuk pondok pesantren dan perguruan tinggi telah dilengkapi dengan fasilitas lemari, tempat tidur, meja, kursi, ruang serba guna, tempat ibadah, fasilitas ramah difable dan ruang terbuka hijau.

Ia berharap setiap tahun ada tiga atau empat kali proses serah terima aset di bidang perumahan. Dengan demikian, Pemda dan yayasan penerima bantuan perumahan bisa mengalokasikan APBD untuk biaya pemeliharaan dan perawatan aset tersebut.

"Masih banyak lagi aset yang akan akan kami serah terimakan. Dari data yang ada, baru sekitar 40 persen Rusus yang diserahterimakan," ujar dia.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement