EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan akan fokus memberantas rokok ilegal alias noncukai. Langkah ini dilakukan demi mendorong pertumbuhan industri tembakau dalam negeri. Sehingga mampu mendukung penerimaan negara yang berasal dari cukai tembakau.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heri Pambudi mengatakan 2019 pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai rokok. Sementara target penerimaan cukai tahun depan dalam RAPBN 2019 meningkat 6,4 persen atau dari Rp 155,5 triliun di 2018 menjadi Rp 165,5 triliun.
Atas dasar itu pihaknya pun berupaya mendorong penerimaan cukai yang berasal dari industri tembakau. Salah satu caranya adalah dengan terus menekan peredaran rokok ilegal.
"Dengan hilangnya rokok ilegal, maka pasar akan diisi oleh industri yang patuh pajak," tuturnya akhir pekan ini di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Hari menyebutkan pengenaan cukai pada tiap bungkus rokok bisa sebesar 65 persen dari nilai jual. Artinya bila harga sebungkus rokok Rp 10 ribu maka nilai cukai bisa sebesar Rp 6500.
Bayangkan, ucap dia, bila pasar diisi oleh rokok ilegal, maka negara akan kehilangan tambahan penerimaan hingga triliunan rupiah. Selain itu peredaran rokok ilegal juga membunuh keberlangsungan industri tembakau. Pada akhirnya juga membuat petani tembakau kehilangan pendapatan.
Hanya saja berkat dukungan kepolisian dan pemerintah daerah khususnya Kabupaten Jember, peredaran bisa ditekan. "Hingga November 2018, Bea cukai Jember berhasil melakukan penindakan hingga 32 kali yang terdiri dari penindakan cukai sebanyak 27 kali dan kiriman pos lima kali," tutur dia.
Secara keseluruhan pasar rokok ilegal di 2018 bisa ditekan hingga 7,04 persen dari sebelumnya 13 persen. Tahun depan kami targetkan bisa sebesar 3 persen," ucap dia.