Selasa 27 Nov 2018 14:15 WIB

Bea Cukai Rebranding Kawasan Berikat

Bea Cukai menerbitkan aturan baru tentang kawasan berikat

Red: Nidia Zuraya
Sejumlah petugas beraktivitas di salah satu Pusat Logistik Berikat (PLB) di Indonesia di Kawasan Industri Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, Kamis (10/3).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Sejumlah petugas beraktivitas di salah satu Pusat Logistik Berikat (PLB) di Indonesia di Kawasan Industri Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, Kamis (10/3).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan rebranding kawasan berikat. Rebranding ini untuk mendorong geliat ekspor di dalam negeri dengan memberikan kepastian dan berbagai kemudahan kepada eksportir.

"Dengan rebranding kawasan berikat diharapkan akan menarik investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia melalui kawasan berikat yang pada akhirnya meningkatkan ekspor," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (27/11).

Baca Juga

Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia agar pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang memudahkan dan menstimulus kegiatan ekspor, Bea Cukai menerbitkan aturan baru tentang kawasan berikat yang ditujukan untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekspor.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, Bea Cukai memberkan kemudahan berupa pemangkasan proses perizinan menjadi lebih cepat, dari semula 15 hari kerja di kantor pabean dan 10 hari kerja di kantor pusat Bea Cukai menjadi tiga hari kerja di kantor pabean dan satu jam di kantor wilayah. Jumlah perizinan transaksional, dari 45 perizinan juga dipangkas menjadi tiga perizinan secara elektronik.

"Jadi ini sudah hampir 1/15-nya dan ini sudah konkret karena 141 kawasan berikat sudah menikmati percepatan ini," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi.

Selain itu, masa berlaku izin kawasan berikat berlaku secara terus-menerus sampai dengan izin kawasan berikat tersebut dicabut sehingga tidak perlu mengajukan perpanjangan izin. Ada pula kemudahan subkontrak berupa ekspor langsung dari penerima subkontrak.

Bea Cukai juga menerapkan prinsip "One Size Doesn¿t Fit All", yaitu pemberian fasilitas fiskal dan prosedural yang berbeda-beda untuk masing-masing jenis industri, sehingga dalam izin kawasan berikat ada perlakuan tertentu untuk masing-masing pengusaha kawasan berikat.

Kemudian, Bea Cukai juga melakukan sinergi pelayanan antara dengan Direktorat Jenderal Pajak serta layanan mandiri bagi kawasan berikat yang memenuhi persyaratan. Saat ini tercatat jumlah kawasan berikat adalah 1.360 perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia, dari produksi garmen, alas kaki, kapal elektronik, hortikultura, dan lainnya.

Berdasarkan hasil pengukuran dampak ekonomi kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) 2016, perusahaan yang menerima manfaat Kawasan Berikat dan KITE telah berkontribusi ekspor senilai 54,82 miliar dolar AS atau setara dengan 37,76 persen dari ekspor nasional dan menyerap tenaga kerja langsung sebesar 2,1 juta orang.

Selain itu juga berkontribusi menyumbang penerimaan negara senilai Rp 73,65 triliun dan menambah investasi sebesar Rp 168 triliun berdasarkan pembentukan modal tetap bruto serta Rp 653 triliun dari ekuitas.

Bea Cukai juga mendorong terciptanya integrasi kawasan berikat dengan pusat logistik berikat dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi kawasan berikat dengan mengoptimalkan supply chain melalui pusat logistik berikat. Selain memberikan berbagai kemudahan, Bea Cukai juga memastikan kawasan berikat tidak akan disalahgunakan dengan melakukan monitoring dan evaluasi. Konsep pengawasan mulai dikembangkan menggunakan teknologi dan informasi, tidak hanya sebatas pengawasan fisik.

Teknologi dan informasi juga digunakan untuk proses layanan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan berikat yang dilakukan secara mandiri oleh perusahaan kawasan berikat. Layanan mandiri yang dapat dilakukan oleh perusahaan seperti pemasukan barang, pembongkaran, penimbunan, pemuatan, dan pengeluaran barang sehingga kegiatan operasional kawasan berikat dapat dilakukan 24 Jam 7 Hari.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement