Jumat 23 Feb 2018 14:03 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 71.982 Benih Lobster

Benih lobster berjenis pasir dan mutiara ini diperkirakan bernilai Rp 14,4 miliar.

Red: Nidia Zuraya
[ilustrasi] Seorang polisi dengan barang bukti benih lobster atau benur.
Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
[ilustrasi] Seorang polisi dengan barang bukti benih lobster atau benur.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, menggagalkan upaya penyelundupan 71.982 ekor benih lobster dalam 193 bungkus kemasan di Terminal Keberangkatan 2D, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 22 Februari 2018. Benih lobster berjenis pasir dan mutiara tersebut disembunyikan dalam empat buah koper dengan perkiraan nilai barang Rp 14,4 miliar.

Dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (23/2), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kronologi penangkapan diawali dari informasi masyarakat. "Berhasil ditemukan empat koper yang berisi benih lobster di pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura," kata dia.

Saat pemeriksaan awal, petugas Bea Cukai melakukan pengecekan terhadap bagasi penumpang namun tidak menemukan barang bukti. Kemudian, petugas memeriksa bagasi yang telah dimuat di lambung pesawat dan barang bawaan penumpang di kabin pesawat.

Setelah ditemukan barang bukti, pemilik bagasi yang sudah berada di dalam pesawat diamankan. Barang bukti dan empat orang kurir, yaitu YYA, AJ, PF, MRW, serta seorang pengendali berinisial PMW sedang dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu, petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura II juga mendapati benih lobster sebanyak satu koper yang berisi 14.507 ekor dalam 32 kantong di Terminal 2D Keberangkatan Internasional.

Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut ditaksir nilai barang sebesar Rp2,9 miliar dan juga akan dibawa dengan pesawat yang sama, yakni pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura. Barang bukti dan pelaku berinisial MRB diamankan di Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM).

Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (Panulirus), kepiting (Scylla) dan rajungan (Portunus pelagicus).

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar sesuai pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan.

Pemerintah berkomitmen untuk konsisten menjaga kekayaan laut Indonesia dari tindakan eksploitasi yang berlebihan di laut Indonesia yang bisa mengakibatkan penurunan tangkapan nelayan.

"Bea Cukai, Polri, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan terus bersinergi dan bergerak bersama untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan keberlanjutan biota laut Indonesia," tutur Sri Mulyani.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement