EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengawal dan mengawasi dua rekomendasi dari laporan awal (preliminary report) Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610. Pihak Lion Air harus melaksanakan dua rekomendasi KNKT ini.
"Terkait dua rekomendasi dari KNKT yang disampaikan dalam laporan awal investigasi, Ditjen Hubud (Perhubungan Udara) akan mengawal dan mengawasi agar rekomendasi tersebut dilaksanakan oleh Lion Air," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (29/11).
Investigator Subkomite Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo menyebutkan rekomendasi itu adalah pertama, menjamin implementasi dari operation manual part A subchapter 1.4.2 dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan untuk menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk meneruskan penerbangan.
Rekomendasi kedua adalah menjamin semua dokumen operasional diisi dan didokumentasikan secara tepat. "Jadi ada ketidaksesuaian antara manual book Lion Air dengan kondisi penerbangan yang sebelumnya, yaitu Denpasar-Jakarta, dengan kondisi adanya kerusakan sensor angle of attack seperti itu harusnya pesawat kembali ke bandara asal bukan meneruskan penerbangan," katanya.
Sementara itu, untuk rekomendasi kedua, Nurcahyo mengatakan ada ketidaksesuaian antara data kru kabin yang dituliskan dengan yang bertugas. "Di weight and balance tercatat pramugarinya lima, sementara ditulis di dokumen ada enam," katanya.
Hasil rekomendasi tersebut berdasarkan pengunduhan dokumen dari kotak hitam flight data recorder (FDR) yang telah ditemukan namun untuk cockpit voice recorder (CVR) masih belum ditemukan.
Sementara itu, Direktur Utama Lion Air Group Edward Sirait menuturkan satu kru merupakan inspektur jadi tidak terhitung sebagai kru di data kotak hitam FDR. "Hal ini bisa menimbulkan persepsi yang berbeda terhadap kejadian ini," katanya.