Kamis 29 Nov 2018 17:41 WIB

Tax Holiday Dipermudah Menggunakan Sistem OSS

Pengintegrasian tax holiday dan OSS untuk mendorong pemanfaatan insentif fiskal

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Tax Holiday (Ilustrasi)
Foto: Google
Tax Holiday (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA --Pemerintah telah menyelesaikan penyusunan aturan baru tentang tax holiday atau pembebasan pajak. Dalam revisi aturan tersebut, Pemerintah memperluas cakupan insentif pajak sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 yang telah diumumkan dua pekan lalu.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday dipermudah dengan mengintegrasikannya ke sistem Online Single Submission (OSS).

"Pemerintah mendorong percepatan pengajuan tax holiday yang mekanismenya menggunakan sistem OSS," kata Susiwijono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/11).

Ia berharap pengintegrasian tax holiday dan OSS dapat semakin mendorong pelaku usaha memanfaatkan insentif fiskal yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI tersebut. Pengintegrasian tax holiday dan OSS dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

PMK 150/2018 telah diterbitkan sebagai revisi dari PMK Nomor 35/PMK.010/2018 dan mulai berlaku 27 November 2018. Melalui peraturan tersebut, penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria perolehan PPh badan dilakukan melalui sistem OSS.

Sistem OSS akan menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk memperoleh tax holiday. Apabila tidak memenuhi kriteria, sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa penanaman modal tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh tax holiday.

Selain itu juga ditegaskan mengenai perluasan cakupan sektor usaha yang mendapatkan tax holiday menjadi sebanyak 18 sektor usaha. Susiwijono mengatakan tax holiday juga diberikan bagi penanaman modal baru yang tidak hanya untuk usaha baru tetapi juga untuk perluasan usaha.

"Kalau ada satu wajib pajak yang sudah mendapatkan tax holiday, kemudian ada perluasan proyek baru maka dia berhak lagi mendapatkan tax holiday atas proyek itu," ujar dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement