Kamis 29 Nov 2018 20:40 WIB

Dirjen Migas: Denda Pelanggaran B20 Lebih dari Rp 500 Miliar

Kebijakan denda penerapan B20 mulai diberlakukan sejak September 2018

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Biodiesel (ilustrasi)
Foto: olipresses.net
Biodiesel (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan mengenakan denda pada badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban penggunaan biodiesel 20 persen (B20). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, jumlah denda yang akan dikenakan bisa mencapai lebih dari Rp 500 miliar. 

"Dalam waktu dekat akan diumumkan yang kena denda siapa. Paling telat bulan depan (diumumkan). Jumlahnya ratusan miliar rupiah," kata Djoko di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Kamis (29/11).

Baca Juga

Denda tersebut dihitung berdasarkan penggunaan bahan bakar solar atau B0 Rp 6.000 per liter sejak implementasi wajib B20 pada September hingga November 2018. Djoko mengatakan, jumlah denda itu masih akan diverifikasi kembali pekan depan.

Sementara, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, Pemerintah sedang mempersiapkan penggunaan B20 pada 2019. Rida mengatakan, target konsumsi B20 pada tahun depan adalah sebesar 6,2 juta kilo liter.

"Itu sudah dibagi habis kepada 19 perusahaan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) dan 18 BU Bahan Bakar Minyak (BBM)," kata Rida.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement