Selasa 04 Dec 2018 10:19 WIB

Pelaku UMKM Masih Sulit Mengakses OSS

Waktu pengurusan perizinan usaha dipangkas dari 47 hari menjadi setengah jam

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Pengunjung mencari informasi mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS). ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Pengunjung mencari informasi mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS). ilustrasi

EKBIS.CO, SEMARANG -- Pelaku usaha mikro, kecil  dan menengah (UMKM) mengeluhkan kendala terkait persoalan online single submission (OSS), untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini disampaikan oleh para pelaku UMKM kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada pertemuan dengan komunitas UMKM di Kota Semarang.

Adapun pertemuan tersebut dihadiri oleh Perwakilan WomenPreuneur Community (WPC), Kadin Kota Semarang, GenPi, serta Asosiasi Muslimah Pengusaha Indonesia. Pertemuan tersebut merupakan langkah aktif dan upaya agar pengusaha-pengusaha UMKM dapat memahami kemudahan yang diberikan oleh pemerintah melalui kebijakan OSS.

Direktur Kerjasama Standarisasi Perizinan dan Non Perizinan BKPM Indra Darmawan menyampaikan, UMKM merupakan salah satu komponen penting yang harus menjadi perhatian. “Jadi memang banyak kita temukan mereka yang sebelumnya merasa sulit duluan, ternyata setelah dipandu secara teknis langsung ternyata bisa dan mudah,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (4/12).

Menurut Indra, kebijakan penyederhaan perizinan yang dilakukan pemerintah  terus mengalami perbaikan dari 47 hari, kemudian menjadi 3 jam. Kemudian dengan revolusi OSS ini diharapkan pengurusan perizinan hanya setengah jam.

“Ini yang membutuhkan dukungan bersama-sama baik dari para pelaku usaha, seluruh pihak yang terlibat untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan yang baik ini,” kata Indra.

Indra menyampaikan, pertemuan yang dilakukan dengan UMKM Kota Semarang berawal dari curhatan seorang pengusaha UMKM Jakarta di Facebook. BKPM kemudian mengadakan pertemuan dengan pelaku UMKM tersebut di kantor BKPM Jakarta.

“Mereka sebenarnya persoalan mengenai OSSnya sudah selesai, namun demikian ternyata banyak kolega-koleganya yang masih mengalami kendala, hal itu yang kemudian membawa kami kepada pertemuan dengan jaringan komunitas UMKM kota Semarang ini,” ujar Indra.

Ketua Kadin Kota Semarang Arnaz Agung mengapresiasi positif upaya yang dilakukan BKPM dalam memperhatikan kendala-kendala UMKM. “Ini penting untuk diketeahui oleh pengusaha-pengusaha di tingkat daerah yang selama ini masih mengalami kesulitan terhadap informasi teknis yang ada,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, komunitas UMKM Semarang menyampaikan sejumlah keluhan kepada BKPM. Mulai dari penambahan bidang usaha dalam system OSS, hingga persoalan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang dinilai masih menjadi kelemahan terbesar UMKM dalam negeri.

Pegiat WPC, Syanas yang juga merupakan founder tas Rorokenes menyampaikan, UMKM di Indonesia saat ini dari sisi craftsmanship merupakan yang terbaik dibandingkan Cina, India, dan Vietnam. Namun pelaku UMKM kerajinan seringkali mengalami kesulitan terkait hak paten.

"Banyak desainer tas dan produk-produk Indonesia yang karena tidak memiliki paten dari produknya justru kemudian saat ini harus gigit jari, karena produknya diproduksi oleh mitranya dari luar negeri. Pemerintah dapat membantu dari sisi ini,” kata Syanas.

BKPM akan terus melakukan sosialiasi OSS kepada seluruh pengusaha di daerah. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mempermudah pelayanan perizinan, yang ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang juga biasa dikenal dengan Online Single Submission (OSS).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement