Senin 10 Dec 2018 20:58 WIB

Jamsyar Gandeng Bank NTB Syariah Demi Ekspansi Pasar

Jamkrindo Syariah targetkan laba di 2018 sebesar Rp 18,9 miliar

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) melakukan penandatanganan lima jenis kerja sama dengan Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah. Perjanjian ditandatangani oleh Gatot Suprabowo dengan Kukuh Rahardjo selaku Direktur Utama Bank Nusa Tenggara Barat Syariah.
Foto: Jamkrindo Syariah
PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) melakukan penandatanganan lima jenis kerja sama dengan Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah. Perjanjian ditandatangani oleh Gatot Suprabowo dengan Kukuh Rahardjo selaku Direktur Utama Bank Nusa Tenggara Barat Syariah.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) melakukan penandatanganan lima jenis kerja sama dengan Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah. Jamkrindo Syariah menyebut kerja sama antara dua lembaga tersebut dilakukan untuk mengejar target ekspansi pasar 2019 mendatang.

Kelima jenis perjanjian kerjasama tersebut adalah Nota Kesepahaman Bersama, Kafalah Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) iB & KUR iB Online, Kafalah Pembiayaan Konsumer, Kafalah Pembiayaan Kontra Bank Garansi (KBG) serta Kafalah Pembiayaan Konstruksi dan Pengadaan Barang /Jasa. Perjanjian ditandatangani oleh Gatot Suprabowo dengan Kukuh Rahardjo selaku Direktur Utama Bank Nusa Tenggara Barat Syariah. 

Plt Direktur Utama PT Penjaminan Jamkrindo Syariah Gatot Suprabowo mengatakan kerjasama ini akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Bagi Bank NTB Syariah selaku penerima jaminan, bekerjasama dengan Jamsyar akan menambah jumlah customer based. Sebab calon debitur yang memiliki collateral yang tidak bankable kemudian menjadi bankable.

Dengan demikian bank bisa melakukan ekspansi bisnisnya sehingga penyaluran pembiayaan bisa meningkat tanpa menghilangkan aspek kehati-hatian atau prudential. "Dengan pembiayaan yang dijamin oleh penjamin, maka perhitungan risiko dalam menghitung ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko) pada sebuah bank menjadi lebih kecil bobot risikonya sehingga CAR akan meningkat," kata Gatot di Jakarta, akhir pekan lalu.

Sedang manfaat untuk Terjamin, tutur dia, (debitur yang dijamin) adalah apabila tanpa penjaminan belum tentu mendapatkan pembiayaan dari Bbnk karena persyaratan yang tidak bankable.

Dengan adanya penjaminan persyaratan yang awalnya tidak bankable menjadi bankable, selanjutnya terjamin akan menerima pembiayaan dari bank yang dapat digunakan untuk mengembangkan bisnisnya. Apabila terjadi default maka kewajiban terjamin akan berhenti kemudian penjamin akan mengkaver beberapa kali angsuran dari terjamin kepada bank.

“Manfaat untuk Jamkrindo Syariah selaku penjamin adalah menerima imbal jasa berupa fee yang akan dibukukan sebagai pendapatan perusahaan penjamin,” ujar dia.

Gatot pun berharap dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian target bisnis baik bagi Jamkrindo Syariah maupun Bank NTB Syariah terutama untuk ekspansi pasar pada tahun 2019. Sementara itu, target penjaminan PT Jamkrindo Syariah pada tahun 2018 adalah sebesar Rp 13,8 triliun dengan target laba Rp 18,9 miliar.

Sampai dengan posisi 30 November 2018, volume penjaminan telah mencapai Rp 19,29 triliun (139,10 persen dari RKAP 2018) sedangkan laba pada posisi yang sama telah mencapai Rp 21,7 miliar (115,1 persen dari RKAP 2018).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement