Jumat 05 Feb 2021 23:35 WIB

Penjaminan Modal UMKM Jamsyar Capai Rp 2,4 Triliun

Penjaminan modal Jamsyar cakup 520.511 UMKM

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Utama PT Jamkrindo Syariah (JamSyar) Gatot Suprabowo mengatakan volume penjaminan Rp 2,44 triliun itu mencakup penjaminan kepada 520.511 UMKM penerima pembiayaan modal kerja PEN selama periode 2020.
Foto: Jamsyar
Direktur Utama PT Jamkrindo Syariah (JamSyar) Gatot Suprabowo mengatakan volume penjaminan Rp 2,44 triliun itu mencakup penjaminan kepada 520.511 UMKM penerima pembiayaan modal kerja PEN selama periode 2020.

EKBIS.CO,  JAKARTA --  Volume penjaminan pembiayaan modal kerja UMKM melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh Jamkrindo Syariah (Jamsyar) mencapai Rp 2,44 triliun pada 2020. Direktur Utama PT Jamkrindo Syariah (JamSyar) Gatot Suprabowo mengatakan volume penjaminan Rp 2,44 triliun itu mencakup penjaminan kepada 520.511 UMKM penerima pembiayaan modal kerja PEN selama periode 2020.

“Program Penjaminan Pembiayaan Modal Kerja PEN sangat dibutuhkan untuk menambahkan kepercayaan perbankan syariah dalam menyalurkan pembiayaan modal kerja,” katanya.

Pihaknya mengembangkan program penjaminan pembiayaan modal kerja PEN bekerja sama dengan 10 bank penyalur pembiayaan modal kerja PEN yaitu Bank Syariah Mandiri, BRISyariah, BNI Syariah, BTN Syariah, BTPN Syariah, BPD Jateng Syariah, BPD Jatim Syariah, BPD NTB Syariah, Maybank Syariah, dan Bank Aceh.

Selain program penjaminan PEN, JamSyar juga mendongkrak pertumbuhan UMKM melalui penjaminan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pada 2020, total nasabah KUR yang dijamin sebanyak 39.127 terjamin atau tumbuh sebesar 86 persen dibandingkan 2019.

Total volume penjaminan KUR pada 2020 yang didapatkan sebanyak Rp 2,25 triliun atau tumbuh sebesar 180,37 persen dari 2019. “Dalam penjaminan KUR, kami juga turut andil dalam menjamin KUR Super Mikro,” kata Gatot.

KUR Super Mikro merupakan KUR yang utamanya ditujukan kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjalankan usaha produktif dengan plafon maksimal sebesar Rp 10 juta.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement