EKBIS.CO, JAKARTA -- PT AXA Mandiri Financial Services atau AXA Mandiri membayar klaim kepada pemegang polis atau ahli waris dari nasabah korban Lion Air JT610. Hal itu merupakan salah satu bentuk komitmen perusahaan dalam memberdayakan masyarakat Indonesia.
Direktur AXA Mandiri Henky Oktavianus mengatakan, perseroan turut prihatin atas musibah kecelakaan pesawat terbang komersial yang terjadi beberapa waktu lalu. “Saya mewakili manajemen dan karyawan AXA Mandiri menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban," katanya melalui siaran pers, Rabu, (12/12).
Setelah mendapatkan informasi mengenai kecelakaan tersebut, kata dia, perseroan langsung menindaklanjuti temuan. Kemudian mencari informasi mengenai kemungkinan adanya nasabah AXA Mandiri yang menjadi korban kecelakaan tersebut.
Dari hasil penelusuran informasi, perusahaan telah menyerahkan klaim asuransi senilai lebih dari Rp 1,5 miliar kepada pemegang polis atau ahli waris dari empat orang nasabah musibah kecelakaan Lion Air JT610. Dari jumlah tersebut, klaim senilai Rp 1,14 miliar diberikan kepada satu orang pemegang polis atau ahli waris sebagai manfaat Uang Pertanggungan dari produk asuransi jiwa.
"Total pembayaran klaim tersebut berpotensi bertambah mengingat proses pembayaran klaim masih berlanjut untuk beberapa nasabah AXA Mandiri korban Lion Air JT610 lainnya. AXA Mandiri berkomitmen untuk mempercepat proses dan pembayaran klaim asuransi kepada para ahli waris atau keluarga korban," tegas Henky.
Ia menambahkan, AXA Mandiri juga telah memberikan manfaat berupa premium-waiver atau pembebasan kewajiban pembayaran premi kepada salah satu nasabah yang menjadi korban dari kecelakaan pesawat tersebut. Maka, polis nasabah akan tetap aktif tanpa perlu melakukan pembayaran pemi lanjutan.
“Kami berharap manfaat asuransi yang diterima oleh ahli waris dapat meringankan beban keluarga. Kami akan terus secara aktif melakukan pengkinian data mengenai nasabah AXA Mandiri yang menjadi korban kecelakaan ini,” tuturnya.
Sebelumnya, AXA Mandiri juga telah menyerahkan klaim senilai Rp 2,3 miliar kepada 19 orang nasabah yang menjadi korban bencana gempa bumi dan tsunami di Palu. Termasuk menyerahkan Rp 813 juta kepada nasabah yang terdampak bencana gempa bumi di Lombok sebagai nilai pengembalian investasi (redemption).