Kamis 13 Dec 2018 23:28 WIB

Pemerintah Rumuskan Skema Permudah Milenial Beli Rumah

Skema pembelian rumah bagi milenial akan diluncurkan pada 2019.

Red: Nur Aini
Perumahan (ilustrasi).
Foto: foto : dok. Republika
Perumahan (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah saat ini tengah merumuskan skema baru untuk memudahkan kalangan milenial atau generasi muda memiliki properti tempat tinggal di Tanah Air.

"Kami siapkan skema baru agar para milenial mudah memiliki rumah. Jangan terlena dengan apa yang anda dapatkan sekarang, karena nilai uang akan menurun. Segera miliki rumah," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis, Kamis (13/12).

Ia mengemukakan bahwa skema baru tersebut saat ini tengah dibahas oleh Kementerian PUPR bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Implementasi skema tersebut dijadwalkan bakal mulai dilaksanakan pada 2019 sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

Menteri Basuki menjelaskan bahwa skema fasilitas pembiayaan perumahan bagi para milenial akan dimasukkan dalam skema bantuan pembiayaan perumahan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, yang selama ini tidak bisa memanfaatkan KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Hal itu karena adanya batasan maksimal penghasilan sebesar Rp 4 juta hingga Rp 7 juta per bulannya sehingga harus menggunakan KPR komersial.

Oleh karenanya, skema baru nantinya tidak akan dibatasi besaran penghasilannya, suku bunga yang dikenakan di bawah lima persen, uang muka satu persen, dan bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta.

Sebagaimana diwartakan, Peraturan Bank Indonesia dan program manfaat layanan tambahan (MLT) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dinilai memudahkan kaum milenial memiliki rumah.

"Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI tanggal 1 Agustus 2018 mengenai rasio Loan to Value (LTV) memudahkan orang untuk membeli rumah. KPR (Kredit Pemilikan Rumah) bisa DP (down payment) sampai nol persen. Semuanya kembali pada penilaian bank, apakah seseorang itu layak atau tidak mendapatkannya dengan memertimbangkan kesehatan skor kreditnya," ungkap Head of Marketing Rumah.Com, Ike Hamdan di Jakarta, Rabu (12/12).

Selain itu, sebut Ike, bagi kaum milenial yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki keistimewaan untuk mengakses KPR berbunga rendah. KPR subsidi, kata dia, DP sebesar 1 persen dengan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) plus 5 persen. Sedangkan, KPR nonsubsidi itu dengan DP sebesar 5 persen dan suku bunga acuan BI plus 3 persen.

Menurutnya, kaum milenial ini rata-rata memiliki gaji antara Rp 4 juta hingga Rp 7 juta. Sehingga, harga rumah yang sesuai dengan kemampuan mereka itu dipatok dengan harga Rp 300 juta hingga Rp 500 juta dan banyak suplai di kawasan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Ia mengingatkan rasio utang yang sehat dari penghasilan itu adalah sepertiga dari penghasilan.

Baca: Pencarian di Google 2018 Didominasi Olah Raga dan Musik

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement