EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyesuaian tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA). Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Ahad (16/12), penyesuaian tarif cukai hanya dilakukan pada MMEA golongan A (kadar alkohol sampai dengan 5 persen) baik dalam negeri maupun impor sebesar 15 persen.
Penyesuaian tarif cukai dilakukan dengan mempertimbangkan kisaran tingkat inflasi dalam empat tahun terakhir. Pertimbangan lainnya yaitu MMEA golongan B (kadar alkohol lebih dari 5 persen sampai 20 persen) dan MMEA golongan C (kadar alkohol lebih dari 20 persen) telah dikenakan tarif bea masuk yang cukup tinggi, masing-masing sebesar 90 persen dan 150 persen.
Kemenkeu juga mencatat bahwa kebijakan nonfiskal berupa penindakan MMEA ilegal yang intensif telah berhasil meningkatkan volume impor MMEA golongan B dan C, yang sebelumnya diisi oleh MMEA impor ilegal.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 158/PMK.010/2018 mengenai Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang berlaku mulai 1 Januari 2019. Sejak PMK ini mulai berlaku, maka PMK Nomor 62/PMK.011/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan PMK 158/2018, tarif cukai MMEA golongan A sebesar Rp 15.000 untuk dalam negeri maupun impor. Sementara tarif cukai golongan B Rp 33.000 untuk dalam negeri dan Rp 44.000 untuk impor.
Kemudian, untuk MMEA golongan C dikenakan tarif cukai Rp 80.000 untuk produksi dalam negeri dan Rp 139.000 bagi yang impor. Selain itu, penyesuaian sistem tarif dilakukan pada KMEA yang dikenakan mengikuti international best practices.
Sistem tarif cukai untuk KMEA yang selama ini berlaku adalah untuk KMEA jenis cair, sementara best practice yang ada di dunia dapat berbentuk padat atau sering dikenal dengan powdered alcohol. Berdasarkan hal tersebut kemudian diperlukan penyesuaian tarif cukai KMEA dengan mengkonversi Rp 100 ribu per liter menjadi Rp 1.000 per gram.