EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) meminta kepada pemerintah pusat agar skema pembagian saham PT Freeport Indonesia untuk pemerintah daerah (pemda) sebesar 10 persen tidak melalui skema penyertaan modal, tetapi melalui skema pembagian dividen. Hal ini dilakukan agar tidak ada 'penumpang gelap' dalam proses divestasi saham ini.
Anggota IV BPK, Rizal Djalil menjelaskan apabila menggunakan skema penyertaan saham maka berpotensi porsi saham yang diberikan kepada Pemda akan dimanfaatkan oleh 'penumpang gelap'. Dengan skema dividen, kata Rizal maka pihak Pemda tidak bisa menjual porsi saham 10 persen tersebut ke 'penumpang gelap'.
Apalagi, kejadian yang sudah sudah kata Rizal, BUMD besutan Pemda kerap kali malah dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab sehingga malah merugikan negara. "Berdasarkan pengalaman empiris dan pengalaman BPK terhadap BUMD yang bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu. selama ini selalu menimbulkan masalah dan penyimpangan," ujar Rizal di Kantor BPK, Rabu (19/12).
Rizal menjelaskan untuk menghindari permasalahan tersebut, BPK menyarankan supaya kepemilikan saham 10 persen untuk masyarakat Papua tidak dilakukan melalui setoran penyertaan modal tetapi menggunakan pola perhitungan deviden.
Hal ini juga disepakati oleh PT Inalum. Inalum memang dalam struktur pembagian saham yang dibentuk membuat entitas usaha sendiri yang didalamnya merupakan gabungan dari Inalum dan BUMD Papua. Hal ini dilakukan agar entitas usaha baru tersebut masih dalam kendali Inalum.
"Struktur kepemilikan Pemda Papua yang Inalum usulkan sudah sesuai dengan rekomendasi BPK. Inalum memberikan pinjaman kepada BUMD sebesar 819 juta dolar AS yang dijaminkan dengan saham 40 persen milik Freeport Indonesia. Cicilan pinjaman akan dibayarkan dengan dividen Freeport Indonesia yang akan didapatkan oleh BUMD. Namun dividen tersebut tidak akan digunakan sepenuhnya untuk membayar cicilan tersebut," ujar Coorporate Communication Inalum, Rendy Witoelar, Rabu (19/12).
Rendy menjelaskan entitas baru sebagai perusahaan patungan antara INALUM dan BUMD milik Pemerintah Daerah sudah sesuai dengan kesepakatan induk yang ditandatangani pada tanggal 12 Januari 2018 antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika dan Inalum tentang Pengambilan Saham Divestasi PT Freeport Indonesia.
"Struktur kepemilikan pemerintah daerah yang saat ini diusulkan adalah struktur yang lazim dan sudah mempertimbangkan semua aspek termasuk aspek perpajakan yang lebih efisien bagi semua pemegang saham," ujar Rendy.
Entitas baru tersebut, menurut Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampoerna mengatakan entitas baru tersebut adalah PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM).
"Perusahaan sudah dibentuk. Tapi nanti terkait penyertaan BUMD di dalamnya memang masih menunggu pihak Pemda menyelesaikan BUMDnya," ujar Fajar di BPK, Rabu (19/12).
Fajar menjelaskan selama pihak Pemda belum menyelesaikan BUMD maka semua masih dipegang oleh Inalum. Tidak hanya secara uang, tetapi juga dalam pembentukan PT IPMM tersebut.