EKBIS.CO, JAKARTA -- Truk angkutan barang untuk komoditas ekspor dan impor memperoleh dispensasi atau pengecualian dalam pembatasan kendaraan menjelang libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 (Nataru). Pengecualian itu masuk ke dalam Peraturan Menteri (PM) 115 tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Angkutan Barang pada Masa Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Adalah Organda yang mengajukan usulan pengecualian tersebut. Ketua Angkutan Barang DPP Organda Ivan Kamadjaja mengatakan kebijakan dispensasi itu diperlukan untuk menunjang keinginan Pemerintah untuk menggenjot pertumbuhan ekspor dan menambah pemasukan devisa.
Dengan kebijakan itu, kegiatan pengangkutan barang ekspor dan impor tidak terganggu dalam masa pembatasan kendaraan menjelang masa Nataru nanti. Tentunya, perusahaan harus melengkapi dengan Surat Muatan (meliputi jenis barang, tujuan pengiriman, nama dan alamat pemilik barang) dan stiker berlogo Kemenhub, Korlantas dan Organda "Angkutan Nataru 2018 Ekspor Impor". "Sitker ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil pengangkut," ujar Ivan.
Langkah Organda ini, ujar Ivan, mendapat apresiasi dan dukungan dari sektor industri serta asosiasi lainnya. Dengan adanya kebijakan ini, pihak Korlantas dan Kemenhub akan mengetahui tujuan kegiatan tersebut dan truk diperbolehkan tetap melintas.
"Dalam hal ini DPP Organda memastikan kontrak internasional ekspor dan impor tidak terganggu, dampaknya baik untuk bangsa dan negara Indonesia," kata Ivan menegaskan.