EKBIS.CO, JAKARTA – Perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) jual beli emas syariah PT Tamasia Global Sharia (Tamasia) mencatat, transaksi jual beli emas di platform digitalnya mengalami penurunan jelang akhir tahun. Tapi, penurunannya tidak signifikan dibanding dengan awal tahun, yakni kurang dari 50 persen.
CEO dan Co Founder Tamasia, Muhammad Assad mengatakan, penurunan dikarenakan tingginya kebutuhan masyarakat di sektor lain. Khususnya, untuk berlibur, mengingat libur panjang Natal dan Tahun Baru yang juga bertepatan dengan libur panjang sekolah. "Kondisi ini terjadi dari tahun ke tahunnya," ucapnya ketika dihubungi Republika, Rabu (26/12).
Assad menambahkan, saat ini, transaksi jual emas juga sedang lebih tinggi dibanding dengan membeli. Karena kebutuhan tinggi, masyarakat sedang membutuhkan cash sehingga banyak di antara mereka memutuskan menjual emas. Situasi ini rutin terjadi saat jelang Lebaran maupun akhir tahun.
Tapi, secara garis besar, transkasi jual beli emas di Tamasia cenderung naik dibanding dengan akhir tahun lalu. Assad memprediksi, kenaikannya bisa sampai 50 persen. Banyak faktor pendorongnya, terutama masyarakat yang sudah semakin aware dengan platform digital.
Selain itu, Assad menambahkan, sertifikasi ISO 27001 dan 900 yang sudah didapatkan Tamasia membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan. Sertifikasi ini juga menjadi dorongan untuk memberikan pelayanan lebih baik kepada pelanggan, meningkatkan standar sistem manajemen keamanan, serta lebih efektif dan efisien dalam menjalankan operasional perusahaan.
Seiring dengan pemahaman masyarakat yang lebih baik mengenai emas, Assad optimistis, pertumbuhan transaksi jual beli emas di Tamasia dapat semakin meningkat pada 2019. Terlebih, emas masih dipandang sebagai produk investasi yang memberikan kepastian paling tinggi dibanding dengan lainnya. "Mereka yang butuh certainty, pasti beralih dan tetap memilih invest di emas," ujarnya.
Optimisme itu semakin dirasakan Assad mengingat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan segera mengeluarkan peraturan tentang perdagangan emas digital. Aturan tersebut juga mencakup sistem cicilan emas secara daring (online) yang recana dirilis akhir tahun ini. Dengan rilisnya regulasi ini, diharapkan para konsumen dapat semakin yakin untuk berinvetasi di emas melalui platform digital.
Assad mengakui, regulasi dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk menjamin kenyamanan berbisnisnya. Sebab, sebagai start up yang mencoba mendisrupsi sistem, peraturan transaksi jual beli emas secara digital masih belum tertata dengan rapi. "Makanya, dengan ada rencana dari Bappebti, kami yakin dapat bisa lebih 'gas' di tahun depan," tuturnya.
Tidak hanya di Tamasia, Assad optimistis, gerilya fintech syariah juga bisa dirasakan pada 2019. Masyarakat semakin paham dan peduli dengan gaya hidup syariah ataupun halal, termasuk untuk mengaplikasikan sistem keuangan syariah.
Kepala Sekretariat Satuan Kerja Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Muhammad Cholifihani menjelaskan, fintech syariah dapat dimanfaatkan sebagai platform untuk menjembatani masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses keuangan. Terlebih, selama beberapa tahun terakhir, fintech mengalami pertumbuhan positif. Diperkirakan, produk fintech berpotensi menarik 150 juta nasabah dalam sektor perbankan syariah pada 2021.
Selain itu, Cholifihani menambahkan, fintech syariah juga dapat berkontribusi mendorong industri halal di Indonesia yang akan memasuki masa baru pada 2019. Ditargetkan, pada Oktober 2019, semua produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. "Status halal itu tidak sekadar terlihat dari proses produksi atau penciptaan produk halal, juga dari insturmen keuangannya," ujarnya.