Kamis 06 Jan 2022 22:49 WIB

Bappebti Resmikan Sakumas Jadi Produk Emas Digital Pertama di Indonesia

Sakumas resmi disahkan menjadi Pedagang Fisik Emas Digital pada akhir tahun ini

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
kemilau emas - ilustrasi. Pertama kali meluncurkan platform perdagangan emas digital sehatigold.com pada Desember 2020, kini Sakumas telah rebranding menjadi sakumas.com sejak Juni 2021 dan berhasil meraih pengesahan oleh BAPPEBTI sebagai salah satu pedagang fisik emas digital yang pertama di Indonesia.
Foto: guardian
kemilau emas - ilustrasi. Pertama kali meluncurkan platform perdagangan emas digital sehatigold.com pada Desember 2020, kini Sakumas telah rebranding menjadi sakumas.com sejak Juni 2021 dan berhasil meraih pengesahan oleh BAPPEBTI sebagai salah satu pedagang fisik emas digital yang pertama di Indonesia.

EKBIS.CO,  JAKARTA-- Pertama kali meluncurkan platform perdagangan emas digital sehatigold.com pada Desember 2020, kini Sakumas telah rebranding menjadi sakumas.com sejak Juni 2021 dan berhasil meraih pengesahan oleh BAPPEBTI sebagai salah satu pedagang fisik emas digital yang pertama di Indonesia.

CEO Sakumas Denny Ardhiyanto mengatakan Sakumas resmi disahkan menjadi Pedagang Fisik Emas Digital pada akhir tahun ini. Hal yang mendasar Sakumas mendapatkan pengesahan oleh BAPPEBTI yakni komitmen Sakumas dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan.

“Dengan mendapatkan pengesahan resmi, hal ini menjadi bukti komitmen dan keseriusan Sakumas dalam mendukung masyarakat sebagai investor nantinya, yang diharapkan akan secara konsisten memberikan keuntungan dan kemudahan dalam berinvestasi emas digital,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/1).

PT Sehati Indonesia Sejahtera dengan produk Sakumas memiliki visi untuk membangun ekosistem emas digital di Indonesia dan memiliki misi untuk memberikan layanan transaksi emas digital yang mudah dan transparan.

Sakumas dinilai mampu menunjukkan kualitasnya sebagai salah satu dari sekian banyak bisnis yang bergerak bidang emas digital dengan memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggannya, melalui penyimpanan emas fisik pada brankas depository dan pencatatan yang dilakukan secara digital, sehingga kedua belah pihak dapat saling merasa aman.

Bappebti merupakan sebuah lembaga milik pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mengemban tugas melakukan pengawasan dan pengaturan terkait perdagangan berjangka.

“Dengan bertransaksi di Sakumas, pengguna tak perlu khawatir sebab Sakumas memberikan terobosan dan solusi penyimpanan emas fisik, serta memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pelanggannya karena transaksi sudah diatur dan diawasi oleh otoritas,” ucapnya.

Setiap transaksi nasabah juga diawasi oleh Bursa Berjangka, di mana Sakumas juga telah bekerja sama dengan PT Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Future Exchange), sebuah PT dari BUMN. Denny menjelaskan, emas digital di Sakumas dijamin oleh emas fisik yang disimpan dan diawasi oleh Lembaga Kliring. 

Sakumas bekerja sama dengan Kliring Berjangka Indonesia, sebuah PT BUMN, dan yang pasti memberikan keamanan yang terjamin. Jika melihat perkembangan dan bisnis di masa mendatang, emas digital merupakan prospek yang baik, karena emas masih dipercaya sebagai media investasi yang tidak lekang oleh waktu.

“Karena itu, emas digital hadir dan memberikan kemudahan investasi emas, mengingat perkembangan zaman yang telah beralih pada pasar digital. Dengan berinvestasi dengan emas digital, investor pun diberikan rasa aman karena diatur, dimonitor pemerintah dan dijamin oleh emas fisik,” ucapnya.

Selain itu, para investor milenial pun diprediksi akan mengadopsi konsep emas digital dengan baik. Bagi pengguna bisa memanfaatkan kehadiran Sakumas untuk investasi emas digital dengan mengunjungi website www.sakumas.com lalu melakukan pendaftaran dan verifikasi dengan mengunggah KTP serta NPWP.

“Setelah terdaftar, amati grafik harga emas yang pada halaman Sakumas dan pertimbangkan waktu terbaik untuk mulai membeli emas melalui website atau aplikasi Sakumas,” ucapnya.

Transaksi emas digital dapat dilakukan dengan membeli emas dari 0.01 gram dengan berbagai macam metode pembayaran yang disediakan. “Semua kemudahan ini dapat dinikmati oleh pengguna. 

“Ada pula berbagai layanan lainnya terkait investasi emas, hingga pengembangan usaha dan peningkatan kualitas keuangan,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement