Jumat 28 Dec 2018 06:27 WIB

Mandiri Syariah Tempatkan Rp 2 Triliun pada Sukuk BI

Sukbi dapat dipakai menjadi instrumen pengelolaan likuiditas dengan yield yang tinggi

Rep: Lida Puspaningtyas / Red: Friska Yolanda
Sukuk (ilustrasi)
Foto: The middle east magazine online
Sukuk (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) menempatkan dana Rp 2 triliun pada Sukuk Bank Indonesia. Penempatan tersebut setelah melalui proses lelang yang dilakukan pada 21 Desember 2018.

Direktur Finance Strategy and Treasury Mandiri Syariah, Ade Cahyo Nugroho menyampaikan penempatan pada sukuk BI tersebut merupakan bagian dari dukungan perusahaan terhadap kebijakan Bank Indonesia sekaligus alternatif penempatan dana bank pada instrumen pasar uang. Mandiri Syariah mengambil mayoritas sukuk BI melalui lelang tersebut.

"Dari Rp 3,053 triliun Sukuk BI yang dilelang, Mandiri Syariah menyerap mayoritasnya atau dua per tiga dari total atau senilai Rp 2 triliun dengan imbal hasil yang sudah ditentukan BI," kata Ade Cahyo.

Lebih lanjut dia mengatakan sebagai pelaku jasa Keuangan, Mandiri Syariah sangat antusias dengan Sukuk BI ini. Terlebih tenor yang ditawarkan terkait Sukuk Bank Indonesia ini tergolong pendek yaitu satu pekan, dua pekan, satu bulan dan tiga bulan. Hal ini berbeda dengan Money Market SBSN Surat Perbendaharaan Negara yaitu enam bulan dan sembilan bulan.

Kondisi tersebut menjadi peluang bagi Mandiri Syariah di dalam mengelola likuiditas, utamanya dalam rangka strategi enhancement yield melalui penempatan Sukuk BI. Sebelumnya BI juga memberikan penghargaan kepada Mandiri Syariah sebagai Bank pendukung pengendalian moneter syariah terbaik. Hal tersebut karena aktivitas Bank di pasar uang baik dengan BI maupun antarbank.

Sukuk BI, bagi bank syariah dapat digunakan sebagai instrumen pengelolaan likuiditas dengan dengan potensi yield lebih tinggi dibanding FASBIS bertenor overnight. Disamping itu, instrumen ini lebih memenuhi prinsip syariah (akad musyarakah muntahiya bi tamlik) karena bukan based on paper, tetapi ada underlyingnya yaitu SBSN.

Adanya Sukuk BI akan mengisi kekosongan instrumen Pasar Uang yang bertenor dibawah satu tahun yaitu SBIS yakni sembilan dan 12 bulan, dan SPNS bertenor enam dan sembilan bulan. Perbankan syariah juga bisa memanfaatkan Sukuk BI untuk diperdagangkan ke bank lain termasuk ke bank konvensional ketika kekurangan likuiditas. Dengan kata lain, Sukuk BI lebih fleksibel untuk dipakai sebagai alat likuiditas perbankan syariah dibanding instrumen moneter SBIS.

"Kami berharap dengan penempatan di Sukuk BI ini kami turut berperan dalam meramaikan pasar SBSN yang pada akhirnya berdampak pada pembangunan dalam negeri dan industri perbankan syariah Indonesia" kata Ade Cahyo dalam siaran persnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement