Selasa 21 Nov 2023 02:10 WIB

SVBI dan SUVBI untuk Dukung Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Keduanya guna menarik arus investasi portofolio masuk guna stabilisasi rupiah.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
 Warga melintas didekat logo Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga melintas didekat logo Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank INDONESIA (BI) menerbitkan instrumen sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI). Instrumen tersebut untuk memperkuat kebijakan dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang. 

"Penerbitan SVBI dan SUVBI dilakukan untuk mengelola likuiditas valuta untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam pernyataan tertulisnya, Senin (20/11/2023). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, instrumen tersebut sejalan dengan mekanisme pasar atau pro market. Khususnya untuk mendukung pendalaman pasar uang dalam valuta asing guna mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi. 

Erwin menambahkan, SVBI dan SUVBI juga untuk memperluas akses penduduk dan bukan penduduk terhadap instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia. "Ini dapat mendukung upaya menarik arus investasi portofolio masuk yang pada akhirnya memperkuat pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah," tutur Erwin. 

Mekanisme instrumen SVBI dan SUVBI diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter. "Ketentuan ini berlaku efektif pada 16 November 2023," ucap Erwin. 

Secara detil, karakteristik SVBI menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing. Selain itu, SVBI berjangka waktu paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender,yang dihitung sejak satu hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu. 

Karakteristik SVBI juga diterbitkan dalam valuta asing dan tanpa warkat. SVBI juga diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto dan dapat dipindah tangankan serta dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.

Sementara itu, SUVBI memiliki karakteristik menggunakan underlying asset berupa sukuk global milik Bank Indonesia. SUVBI berjangka waktu paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender yang dihitung sejak satu hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu. 

SUVBI juga diterbitkan dalam valuta asing dan tanpa tanpa warkat. Selain itu, SUVBI hanya dapat dibeli oleh bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) di pasar perdana. 

Erwin memastikan, SUVBI juga dapat dipindahtangankan di pasar sekunder. Selanjutnya, SUVBI juga dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement