Ahad 30 Dec 2018 09:56 WIB

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Beroperasi 2020

Harga jual listrik dari pembangkit sampah ini 13,35 sen dolar AS per kWh

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Sampah plastik, ilustrasi
Sampah plastik, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Dengan ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada Jumat (28/12), di Rumah Dinas Walikota Surakarta, timbunan sampah kota yang mencapai 450 ton per hari akan diolah menjadi tenaga listrik. PLTSa Kota Surakarta ini ditargetkan bisa menghasilkan listrik berkapasitas sekitar 10 MW pada 2020.

Penandatangan yang dilakukan antara PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan DIY dengan PT Solo Citra Metro Plasma Power, disaksikan langsung oleh Walikota Surakarta, perwakilan Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian ESDM (Ditjen Ketenagalistrikan dan Ditjen EBTKE) ini akan dibangun dengan dua tahap, masing-masing berkapasitas 5 MW.

Jangka waktu kontrak akan berlangsung selama 20 tahun dengan nilai investasi sebesar 23 juta dolar AS untuk kapasitas 5 MW (40 juta dolar AS untuk 10 MW). Harga jual dalam proyek ini juga ditetapkan sesuai dengan Perpres 35/2018 yaitu 13,35 sen dolar AS per kWh. Proyek ini di targetkan akan siap beroperasi di tahun 2020.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi dalam kesempatan terpisah di Jakarta (28/12) mengungkapkan, proyek semacam ini, yakni pemanfaatan sampah kota untuk listrik sangat ramah lingkungan dan mampu menyelesaikan permasalahan di Kota Surakarta dan sekitarnya.

"PLTSa juga akan menjadi salah satu unsur dalam mencapai bauran energi nasional. Seperti yang selalu diungkapkan Bapak Menteri, bahwa kami sangat mendorong pengembangan EBT di Indonesia. Pemerintah terus berupaya dengan memberikan regulasi yang dapat mendukung hal tersebut", ungkap Hendra, Ahad (30/12)

Hendra berharap, penandatanganan PJBL dengan PLN bagi pengembangan PLTSa di 11 kota lainnya dapat segera menyusul, sehingga Perpres 35/2018 dapat diimplementasikan dengan baik. PJBL PLTSa Kota Surakarta dilaksanakan sebagai tindaklanjut Surat Penugasan Menteri ESDM kepada PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari PLTSa Kota Surakarta yang diterbitkan pada 11 Juli 2018. Pencapaian ini sekaligus merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Dalam Perpres tersebut diatur pembelian tenaga listrik dari PLTSa oleh PLN untuk 12 kota di Indonesia termasuk Kota Surakarta. Ini merupakan PJBL pertama yang telah ditandatangani.

Sebelumnya, pada 2017 dan 2018 telah ditandatangani PJBL untuk 74 IPP pembangkit energi terbarukan. Sehingga dengan tambahan PJBL PLTSa Surakarta ini total PJBL sebanyak 75 proyek dengan kapasitas total 1.587,62 MW.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement