EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan segera menerbitkan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal itu telah rampung begitu juga aturan teknis turunannya yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Itu bagian dari paket kebijakan 16. Nanti saya dan Pak Darmin (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) akan sampaikan bahwa peraturan pemerintah (PP) sudah selesai. Kemenkeu dan BI juga sudah bikin MoU," kata Susi, Senin (7/1).
Dengan adanya aturan tersebut, seluruh DHE dari kegiatan usaha di bidang SDA diharapkan bisa ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia. Dalam aturan tersebut, DHE SDA wajib ditempatkan dalam rekening khusus pada bank devisa dalam negeri.
Pemerintah juga akan memberikan insentif berupa keringanan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito di rekening tersebut. Perincian diskon pajak bunga deposito yakni untuk simpanan 1 bulan terkena pajak 10 persen, 3 bulan 7,5 persen, 6 bulan 2,5 persen, dan lebih dari 6 bulan terkena 0 persen.
Sementara, untuk devisa yang dikonversi ke rupiah terkena pajak 7,5 persen untuk yang disimpan 1 bulan, 5 persen untuk 3 bulan, dan 0 persen untuk yang disimpan 6 bulan atau lebih.
Untuk mendukung implementasinya, Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyepakati kerja sama pemanfaatan dan pemantauan yang terintegrasi atas data informasi devisa terkait kegiatan ekspor dan impor melalui Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (Simodis).
Kesepakatan dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Muyani Indrawati pada Senin (7/1).
Secara teknis, Simodis akan mengintegrasikan aliran dokumen, aliran barang, dan aliran uang dari data Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan bank devisa.
Terdapat beberapa manfaat yang diperoleh dari kesepakatan BI dan Kemenkeu yaitu meningkatkan perolehan dan kualitas informasi devisa kegiatan ekspor, mendapatkan informasi devisa kegiatan impor, meningkatkan perolehan DHE, mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan perpajakan, memperoleh informasi profil kepatuhan eksportir dan importir di bidang devisa dan kepabeanan, dan memperkuat pelaksanaan analisis bersama terkait devisa.