Senin 07 Jan 2019 21:16 WIB

Gubernur Bali Wajibkan Toko Swalayan Beli Produk Lokal

Pembelian produk lokal diwajibkan minimal 60 persen dari total produk yang dipasarkan

Red: Nur Aini
Sidak di Toko Swalayan (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Sidak di Toko Swalayan (ilustrasi)

EKBIS.CO, DENPASAR -- Gubernur Bali Wayan Koster mewajibkan pasar atau toko swalayan di daerah itu untuk membeli dan menjual produk tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, serta peternakan dari petani lokal. Pembelian itu minimal 60 persen dari total volume produk yang dipasarkan.

"Ketentuan tersebut diatur sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali," kata Gubernur Koster pada acara sosialisasi dan peresmian implementasi Pergub No 99 Tahun 2018 tersebut di Desa Pengotan, Kabupaten Bangli, Bali, Senin (7/1).

Pergub yang terdiri atas 14 bab dan 30 pasal tersebut telah ditetapkan dan diundangkan pada 28 Desember 2018. Menurut Koster, pergub itu sesuai dengan visi "Nangun Sat Kertih Loka Bali" yaitu misi mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, perikanan dan industri kerajinan rakyat. Selain itu, Pergub 99/2018 juga menjadi panduan dalam memberikan kepastian dan kesinambungan dalam pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali, serta memberikan kepastian harga jual.

"Sektor pariwisata dengan pertanian harus dipertemukan, diberdayakan dan disinergikan sebagai strategi dalam membangun perekonomian Bali guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, nelayan, dan pelaku serta pegiat industri lokal Bali," ujarnya.

Salah satu yang diatur dalam pergub ini adalah mewajibkan toko swalayan membeli dan menjual dengan besaran masing-masing produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, serta peternakan paling sedikit 60 persen dari total volume produk yang dipasarkan. Selain itu, produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30 persen dari total volume produk yang dipasarkan. Pergub ini juga mewajibkan hotel, restoran, katering dan toko swalayan bermitra dengan petani, UMKM, dan koperasi.

Di sisi lain, dalam Pergub 99/2018 juga mengatur sistem pembayaran ketika terjadi transaksi antara petani dengan pihak hotel, restoran, katering dan toko swalayan. Ketika  melakukan pembelian dari petani, subak, kelompok tani dan kelompok usaha produktif pembayaran wajib dilakukan secara tunai.

Jika pembelian secara tunda bayar maka wajib melakukan pembelian produk pertanian lokal Bali melalui Perusahaan Daerah, paling lama satu bulan harus sudah dibayar.

"Untuk memastikan pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali agar dapat berjalan dengan baik, maka Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan pembinaan dan pengawasan dengan membentuk tim yang anggotanya dari unsur instansi vertikal, perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota, akademisi dan asosiasi," ucap Koster.

 

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement