Selasa 08 Jan 2019 16:14 WIB

Kebijakan Bagasi Lion Air Belum Berlaku Hari Ini

Pemberlakuan tarif baru bisa dilakukan setelah sosialisasi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Penumpang berjalan di samping pesawat Lion Air jenis Boeing 737-900 ER, registrasi PK-LGY dengan nomor penerbangan JT633 yang terparkir setelah di
Foto: Antara/David Muharmansyah
Penumpang berjalan di samping pesawat Lion Air jenis Boeing 737-900 ER, registrasi PK-LGY dengan nomor penerbangan JT633 yang terparkir setelah di "grounded" di landasan parkir pesawat Bandara Fatmawati, Bengkulu, Jumat (9/11/2018).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kebijakan baru bagasi tercatat dan kabin Lion Air Group belum berlaku hari ini. Hal itu disebabkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub baru memberikan persetujuan perubahan standar oeperasional prosedur (SOP) Lion Air dan Wings Air hari ini (8/1). 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan Lion Air Grup baru bisa memberlakukan kebijakan barunya terkait penyesuaian berat bagasi setelah melakukan sosilaisasi. "Setelah melakukan sosialisasi selama 14 hari atau dua pekan sejak perubahan SOP. Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya," kata Polana, Selasa (8/1).

Polana menjelaskan ketentuan mengenai bagasi tercatat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Pasal 22 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam aturan tersebut setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.

Polana mengatakan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam memberikan pelayanan wajib menyusun SOP dalam bahasa Indonesia yang mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. "Demikian pula untuk setiap perubahan SOP wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara," tutur Polana. 

Baca juga, YLKI Minta Tarif Bagasi Lion Air Harus Seizin Kemenhub

Dia menambahkan sesuai dalam aturan Pasal 3 PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Pertama, kata dia, pelayanan dengan standar maksimum, pelayanan dengan standar menengah, dan dengan standar minimum.

“Berdasarkan kelompok pelayanannya, PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi adalah kelompok pelayanan minimum sehingga bagasi tercatat dapat dikenakan biaya dan hal tersebut harus dituangkan dalam SOP Pelayanan," tutur Polana.

Sebelumnya, Lion Air Group sudah memastikan biaya bagasi tercatat hanya tujuh kilogram yang bisa digratiskan untuk maskapai Lion Air dan Wings Air mulai hari ini (8/1). Sebelumnya, penumpang dapat memiliki layanna gratis bagasi tercatat untuk Lion Air 20 kilogram dan Wings Air 10 kilogram. Begitu juga berat dan ukuran bagasi kabin 40 cm x 30 cm x 20 cm.

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan kebijakan aturan baru bagasi tersebut tidak berlaku untuk pembelian tiket sebelum 8 Januari 2019. “Bila penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2019 tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kilogram untuk Lion Air dan 10 kilogram untuk Wings Air,” tutur Danang.

Jika konsumen mengalami kelebihan barang, Danang memastikan penumpang dapat melakukan pembelian voucher bagasi melalui agen perjalanan, laman resmi Lion Air, dan kantor penjualan tiket Lion Air Group. Layanan tersebut diberikan untuk membantu setiap pelanggan dalam meminimalisasi biaya tambahan yang relatif tinggi karena kelebihan bagasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement