Senin 14 Jan 2019 11:45 WIB

Wapres JK: DP Nol Persen Kredit Kendaraan High Risk

OJK memangkas habis kewajiban uang muka pada perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor

Red: Nidia Zuraya
Ada banyak cara memiliki kendaraan, salah satunya dengan kredit.
Foto: dok Republika
Ada banyak cara memiliki kendaraan, salah satunya dengan kredit.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) M Jusuf Kalla ikut menyoroti kebijakan uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor. Ia menilai kebijakan tersebut berisiko tinggi atau high risk.

"Kalau DP nol bisa menimbulkan banyak kredit macet, high risk , jangan pula begitu," ujar Wapres Jusuf Kalla kepada awak media di Jakarta, Senin (14/1).

Baca Juga

Wapres lebih lanjut menjelaskan bahwa kendati DP nol persen bisa memudahkan masyarakat untuk memiliki kendaraan  pribadi, namun hal itu dapat menimbulkan dampak yang berisiko tinggi, yakni kredit macet.

"Kalau terjadi high risk begitu yang bekerja nanti para penagih utang," tutur Wapres sambil diselingi canda kepada para awak media usai memberikan sambutan dalam Seminar dan Dialog Nasional "Kesiapan Tenaga Kerja Indonesia".

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas habis kewajiban uang muka pada perusahaan pembiayaan (leasing/multifinance) untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor.

Ketentuan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu dan dipublikasikan di situs resmi OJK pada Kamis (10/1). Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi sebesar 25 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan OJK juga memiliki tujuan lain melalui kebijakan ini, yaitu guna mendorong konsumsi domestik. Kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor diharapkan dapat mendorong produktivitas masyarakat dan selanjutnya meningkatkan pendapatan.

Namun pihaknya tetap memperhatikan aspek kehati-hatian meskipun membebaskan uang muka. Oleh karena itu, uang muka nol persen hanya boleh diberikan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (non-performing finance) di bawah satu persen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement