Ahad 20 Jan 2019 19:13 WIB

Dana Desa Biak Numfor 2019 Bertambah Rp 22 M

Ada sejumlah kampung mendapat kucuran dana desa mencapai Rp 1 miliar per tahun.

Red: Gita Amanda
Dana Desa
Dana Desa

EKBIS.CO, BIAK -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun anggaran 2019 menambah alokasi dana desa Kabupaten Biak Numfor, Papua. Dana tersebut bertambah sebesar Rp 22 miliar sehingga totalnya Rp 202 miliar.

"Dibanding 2018 Biak Numfor mendapat dana desa Rp 180 miliar tetapi pada 2019 mengalami kenaikan sekitar 12 persen," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung(DPMK)setempat, Setyo Budi, dihubungi di Biak, Ahad (20/1).

Ia mengakui, dengan adanya kenaikan dana desa di Kabupaten Biak Numfor dipastikan berdampak juga terhadap peningkatan penerimaan di berbagai kampung. Di Kabupaten Biak Numfor, menurut Setyo, ada sejumlah kampung mendapat kucuran dana desa mencapai Rp 1 miliar per tahun.

"Ya secara teknis penyaluran dana desa di Kabupaten Biak Numfor pada 2019 akan diatur dengan peraturan Bupati," ujarnya.

Setyo mengakui, kebijakan kenaikan dana desa 2019 telah dilakukan pemerintah pusat kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Berdasarkan data Prioritas Penggunaan Dana Desa menurut Permen No. 16 Tahun 2018 yang tercantum dalam Pasal 4 tersebut adalah sebagai berikut, Ayat 1 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Ayat 2, Pritoritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang. Ayat 3, Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa.

Sedangkan kebijakan lain program dana desa pada 2019 untuk pembangunan sarana olah raga serta pekerjaan padat karya dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan meciptakan lapangan kerja di kampung.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement