EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong produk perhiasan Indonesia agar lebih berdaya saing di tingkat global. Sebab, industri perhiasan merupakan salah satu sektor andalan dalam menopang peningkatan nilai ekspor nasional.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih memproyeksikan industri perhiasan dapat tumbuh di kisaran angka lima persen pada 2019. "Target itu mengacu pada target pertumbuhan industri nonmigas di tahun 2019 sebesar 5,4 persen," ujar dia, Ahad (20/1).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada periode Januari-November 2018, ekspor perhiasan mencapai 1,88 miliar dolar AS. Tujuan ekspor perhiasan dari Indonesia antara lain ke Singapura, Hongkong, Amerika Serikat, Jepang, Uni Emirat Arab. Sejumlah negara Eropa seperti Inggris, Belanda, Denmark dan Swedia juga menjadi negara tujuan.
Gati menyampaikan, Kemenperin telah memiliki program dan kegiatan untuk meningkatkan daya saing perhiasan nasional. Beberapa program itu adalah pelatihan dan pendampingan tenaga ahli desainer serta bantuan mesin dan peralatan, khususnya di Unit Pelayanan Teknis (UPT).
Selanjutnya, peningkatan keterampilan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan produksi, serta perbaikan iklim usaha terkait dengan regulasi di bidang fiskal untuk kemudahan impor bahan baku.
Kemenperin mencatat, pada tahun 2015, jumlah industri perhiasan skala menengah besar mencapai 83 perusahaan. Jumlah itu meningkat di tahun 2017 menjadi 97 perusahaan dengan jumlah penyerapan tenaga kerja sebanyak 15 ribu orang. Sedangkan, total industri perhiasan skala kecil mencapai 36 ribu unit usaha dengan melibatkan tenaga kerja hingga 43 ribu orang.
Untuk memperluas pasar ekspor, Kemenperin telah melakukan inisiasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar produk perhiasan dari Indonesia tidak terkena tarif bea masuk di negara tujuan ekspor, termasuk ke Turki dan Dubai. Menurut Gati, perhiasan Indonesia masih dikenakan tarif bea masuk ke dua negara tersebut sebesar lima persen.
Sedangkan, Singapura dikenakan bea masuk nol persen ke Dubai karena antara kedua negara memiliki perjanjian free trade agreement (FTA). "Sementara Indonesia dengan Dubai belum ada FTA," katanya.
Langkah strategis lainnya, Kemenperin aktif memfasilitasi IKM perhiasan di dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada pameran tingkat nasional dan internasional. Contohnya, Surabaya International Jewellery Fair dan Jakarta International Jewellery Fair, sedangkan pameran di luar negeri seperti Hongkong Jewellery Fair.