Senin 21 Jan 2019 14:38 WIB

Tahun Ini Obligasi Daerah Provinsi Jabar Bisa Diterbitkan

Penerbitan obligasi oleh Pemprov Jabar telah mendapat persetujuan DPRD sejak 2014

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso

EKBIS.CO, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sejak 2014 telah memproses penerbitan obligasi daerah. Dana dari hasil penerbitan obligasi ini rencananya untuk membiayai pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.

Namun, proses penerbitan obligasi daerah tersebut tak kunjung selesai hingga hari ini. Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, obligasi Pemprov Jabar menjadi salah satu target yang segera diproses.

Baca Juga

"Jadi, nanti akan ada asistensi dari pemerintah pusat, OJK, Kementerian Keuangan, bahkan Kemendagri juga ikut untuk memberikan pemahaman dan mempercepat prosesnya," ujar Wimboh usai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keungan di Gedung Sate, Senin (21/1).

Saat ditanya tentang kendala penerbitan obligasi daerah ini, Wimboh mengatakan sebenarnya tak ada kendala. Namun, karena ini merupakan hal baru maka regulasi dan perangkatnya juga baru.

"Regulasinya selesai tahun lalu. Saya rasa nggak ada kendala. Kita akan komunikasikan kepada stakeholder di daerah dan masyarakat. Mudah-mudahan terealisasi tahun ini," tutur Wimboh.

Lebih lanjut Wimboh mengatakan, OJK juga akan mengeluarkan aturan terkait proses peminjaman dana oleh pemerintah daerah ke bank pembangunan daerah. "Dan ini sudah digodok Kemendagri, Kemenkeu, OJK, dan tentunya stakeholder terkait. Kita harapakan bisa terealisaai tahun ini," ujarnya.

Wimboh menjelaskan, obligasi daerah ini salah satu plarform untuk memberikan pembiayaan kepada proyek-proyek di daerah yang notabene bisa memberikan manfaat kepada pelayanan publik dan juga memperluas lapangan kerja.

Menurutnya obligasi daerah dibutuhkan karena anggaran yang dimiliki pemerintah daerah dan pemerintah pusat sangat terbatas. "Pertimbangannya kalau nggak dilakukan terobosan begitu akan lama. Karena nggak punya duit untuk membangun dan (keuangan) pusat juga terbatas, daerah juga terbatas," katanya.

Penerbitan obligasi oleh Pemprov Jabar sebelumnya telah mendapat persetujuan DPRD Jawa Barat pada pertengahan 2014. Penerbitan obligasi tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan BIJB atau Bandara Kertajati, tapi pemerintah pusat memutuskan proyek tersebut didanai melalui penerbitan RDPT (Rekasadana Penyertaan Terbatas) senilai Rp 930 miliar.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement