Senin 19 Feb 2024 12:38 WIB

BEI Berlakukan Perubahan Aturan Perdagangan Efek SPPA

BEI saat ini meningkatkan kemampuan SPPA.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia.
Foto: EPA-EFE/BAGUS INDAHONO
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan satu-satunya penyelenggara sistem perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di pasar sekunder surat utang Indonesia. Untuk itu, BEI saat ini meningkatkan kemampuan sistem penyelenggara pasar alternatif (SPPA).

"Berkomitmen untuk terus memastikan para pelaku perdagangan surat utang dan sukuk di Indonesia dapat memperoleh manfaat yang optimal dari SPPA, BEI memberlakukan Perubahan Peraturan Perdagangan Efek melalui SPPA yang telah disesuaikan bersamaan dengan peluncuran versi baru SPPA pada hari ini," kata Direktur BEI Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Senin (19/2/2024). 

Baca Juga

Jeffrey menjelaskan, SPPA versi baru tersebut terdapat peningkatan kapabilitas sistem, serta penambahan fitur agar proses perdagangan menjadi lebih akurat dan efektif bagi para pengguna jasa. Peningkatan kapabilitas SPPA tersebut mencakup penyediaan pengaturan batasan nilai minimum trading limit, acuan harga perdagangan, koreksi dan pembatalan transaksi yang dilakukan langsung melalui SPPA, sekaligus penyempurnaan rekaman aktivitas transaksi yang lebih komprehensif dan dapat terintegrasi dengan sistem administrasi serta dealer system pengguna jasa SPPA.

"SPPA telah didesain sedemikian rupa untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar EBUS di Indonesia, mulai dari penyediaan layanan perdagangan Over The Counter (OTC) sampai dengan perdagangan melalui order book. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan EBUS Indonesia,” jelas Jeffrey. 

Dia memastikan BEI senantiasa berdiskusi dan mendengarkan masukan dari para pelaku pasar EBUS, dealer utama, dan asosiasi terkait seperti Perhimpunan Pedagang Surat Utang (Himdasun). Hal tersebut dilakukan untuk terus menyempurnakan kemampuan SPPA dan meningkatkan kenyamanan penggunaan SPPA dalam bertransaksi surat utang.

Perdagangan Surat Utang Negara (SUN) melalui SPPA juga terus meningkat dari tahun ke tahun baik dari sisi trading value serta market share. Sampai dengan saat ini, Jeffrey menyebut terdapat 33 pelaku pasar EBUS Indonesia yang sudah menjadi Pengguna Jasa SPPA dan sepanjang 2023 berhasil membukukan transaksi senilai Rp 139 triliun. 

"Transaksi tersebut mengalami peningkatan sebesar 12 persen jika dibandingkan dengan 2022," ucap Jeffrey. 

Dia menilai, capaian tersebut didukung oleh peran SPPA yang membuat perdagangan EBUS menjadi lebih efisien karena langsung terhubung dengan Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) dan lebih efektif. Sebab, lanjut Jeffrey, perdagangannya mengakomodasi mekanisme multilateral matching sampai dengan bilateral negotiation.

Saat ini, SPPA juga merupakan platform terpilih untuk menjadi Infrastruktur Perdagangan Dealer Utama SUN dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia. “Pembaruan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memudahkan aktivitas transaksi Dealer Utama di SPPA, sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan price discovery SUN dan SBSN Benchmark melalui SPPA,” ungkap Jeffrey. 

Dengan sistem yang lebih andal melalui pembaruan tersebut, Jeffrey mengharapkan SPPA BEI dapat menyelenggarakan perdagangan EBUS di pasar sekunder secara teratur, wajar, dan efisien. Ke depannya, seluruh pelaku pasar surat utang dapat bergabung menjadi pengguna jasa SPPA untuk mendapatkan likuiditas, price discovery, dan efisiensi yang lebih baik dari perdagangan EBUS di Indonesia. 

"BEI berkomitmen untuk terus meningkatkan peran SPPA serta melengkapi ekosistem Perdagangan EBUS di Indonesia sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas Pelaku Pasar EBUS," tutur Jeffrey.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement