Kamis 24 Jan 2019 22:33 WIB

Pemerintah Sederhanakan Prosedur Ekspor

Pemerintah mengurangi komoditas yang wajib menyertakan laporan surveyor.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Dwi Murdaningsih
Aktivitas ekspor impor (ilustrasi).
Foto: bea cukai
Aktivitas ekspor impor (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan menyederhanakan prosedur ekspor dengan mengurangi kewajiban penyertaan Laporan Surveyor (LS). Hal itu guna menggenjot ekspor dan mengurangi defisit neraca perdagangan Indonesia pada 2019.

“Kita memerlukan instrumen kebijakan peningkatan ekspor untuk tetap menjaga kestabilan kinerja neraca perdagangan, khususnya untuk kuartal pertama tahun ini," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (24/1).

Darmin pun menggelar rapat koordinasi untuk menyusun kebijakan yang dapat memperbaiki ekspor dalam waktu cepat. Kebijakan tersebut yakni dengan pengurangan komoditas yang wajib menyertakan laporan surveyor (LS) dan Larangan Terbatas (Lartas) ekspor lainnya. Dengan adanya penyederhanaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi biaya pada eksportir. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mencabut peraturan terkait LS tersebut.

“Nanti kami akan berkoordinasi untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait LS. Kami usahakan minggu depan dapat selesai,” kata Enggar.

Selain itu, Pemerintah juga berencana mengoptimalkan pelaksanaan sistem pengiriman ekspor otomotif untuk meningkatkan efisiensi sektor logistik. Hal ini dapat mengurangi antrian barang dan mampu mengurangi kemacetan di pelabuhan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement